KAB SEMARANG|Bintasara.com -Keluhan sejumlah karyawan perusahaan garmen PT Muara Krakatau di media sosial menjadi perbincangan publik setelah muncul unggahan di akun Facebook komunitas warga “Info Warga Tengaran”. Dalam unggahan tersebut, karyawan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji serta uang lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian besar karyawan merupakan perempuan sehingga mereka merasa tidak berani melakukan aksi protes ataupun melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen perusahaan melalui HRD Henri Setiawan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji dan uang lembur karyawan. Namun, ia memastikan bahwa gaji karyawan akan segera dibayarkan.
“Memang benar pihak perusahaan belum membayarkan gaji dan uang lembur. Namun khusus untuk gaji karyawan akan kami bayarkan pada Kamis (12/3/2026). Seharusnya gaji dibayarkan hari ini, tetapi ada kendala administrasi sehingga baru bisa kami selesaikan besok,” ujar Henri saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, untuk pembayaran uang lembur karyawan, Henri menjelaskan pihak perusahaan masih menunggu ketersediaan dana dari pemilik perusahaan.
“Untuk uang lembur memang belum dapat dibayarkan saat ini karena kami masih menunggu dana dari owner perusahaan. Jika dana tersebut sudah tersedia, tentu akan segera kami bayarkan kepada karyawan,” tambahnya.
Selain menanggapi persoalan gaji, pihak perusahaan juga membantah tuduhan adanya intimidasi maupun ancaman terhadap karyawan seperti yang disebutkan dalam unggahan di media sosial.
Menurut Henri, manajemen perusahaan tidak pernah melakukan tindakan teror ataupun tekanan kepada pekerja.
“Tuduhan adanya ancaman atau teror kepada karyawan itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Informasi itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berkonsultasi dengan aparat dari Polsek Tengaran terkait unggahan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan. Manajemen bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke pihak kepolisian terkait tuduhan yang tidak benar yang disebarkan melalui media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu karena masih mengikuti agenda rapat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pekerja, sementara para karyawan berharap persoalan pembayaran gaji dan lembur dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sumber: Heru
Editor: Agung



