SHM Dipinjam Tetangga, Tanah dan Bangunan Warga Katerban Baron Terancam Disita

www.bintasara.com
Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Berawal dari meminjamkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada tetangganya berinisial S, Tanah dan Bangunan rumah milik Insiyah warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Kecamatan Baron, terancam disita oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi yang dikumpulkan wartawan BINTASARA.com, Tanah dan Bangunan milik Insiyah terancam disita dikarenakan SHM miliknya dijadikan jaminan oleh S, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, untuk pinjaman di BRI Unit Baron, Nganjuk.

Alasan S meminjam SHM milik Insiyah untuk membiayai penerbitan SHM miliknya yang membutuhkan biaya, sehingga SHM milik Insiyah dijaminkan ke BRI Unit Baron, Kabupaten Nganjuk.

S sebelum pencairan pinjaman tersebut juga sempat memberikan informasi kepada Insiyah bahwa pinjaman akan dicairkan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) jika Insiyah ikut bertandatangan pada berkas yang dikeluarkan oleh pihak BRI.

Dikarenakan Insiyah tidak mau untuk memberikan tandatangan, akhirnya pinjaman hanya bisa dicairkan sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Sementara itu M yang merupakan suami S juga memiliki pinjaman di BRI Unit Baron sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akhirnya nasib buruk menimpa Insiyah setelah kedua orang yang berinisial S dan M pergi dari rumah dan entah ke mana, sehingga beban tersebut harus ditanggung oleh Insiyah.

www.bintasara.com
Insiyah ketika diambil foto seusai dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Ketika dikonfirmasi Insiyah mengatakan, akibat dari kejadian tersebut, terpaksa harus membayar angsuran sebesar Rp1.718.000 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulannya, yang hingga saat ini sudah berjalan selama 11 bulan.

Baca Juga  Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar

“Saya itu tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke BRI Unit Baron, bahkan juga tidak pernah merasa tandatangan atau menjadi penjamin dari S maupun M,” kata Insiyah, pada Jum’at (29/8/2025) dikediamannya.

Insiyah menjelaskan, total angsuran yang telah dibayarkan hingga saat ini adalah sebesar Rp18.898.000 (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab dirinya.

“Saya sempat didatangi oleh tim dari BRI Unit Baron sebanyak 5 orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan 3 orang perempuan, pada intinya disuruh untuk melunasi pinjaman atas nama S sebesar Rp45.000.000 dan atas nama M sebesar Rp35.000.000,” kata Insiyah kepada wartawan BINTASARA.com

Jika Insiyah tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya akan dipasang stiker oleh pihak BRI melalui petugas atau Mantri berinisial J, entah dalam bentuk apa dan dengan maksud apa.

“Setelah saya tidak mau untuk dipasang stiker, justru pihak BRI melalui Pak Mantri J, memberikan arahan untuk membayar pinjaman M (M adalah suami S) padahal saya tidak pernah bertanda tangan apapun,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Insiyah berkata, pinjaman M dengan jaminan BPKB sebesar Rp35.000.000 dengan skema musiman, alasan dibebankan kepadanya adalah karena M satu Kartu Keluarga (KK) dengan S, sehingga dikait-kaitkan.

Insiyah mengungkapkan, jika dirinya tidak mau membayar angsuran tersebut, rumah miliknya diancam akan dilelang oleh pihak BRI. Bahkan hampir setiap hari Mantri J mendatangi rumahnya.

“Intinya saya disuruh melunasi pinjaman atas nama M sebesar Rp35.000.000 dan atas nama S sebesar Rp45.000.000,” tandasnya.

Baca Juga  Ada Potensi Pidana, DPC LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan ke BRI Unit Baron
www.bintasara.com
Kepala Dusun Sambirejo Ulya Icha Putri Nihayah ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Ditempat terpisah Kepala Dusun Sambirejo Ulya Icha Putri Nihayah ketika diwawancarai mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, yang memiliki pinjaman ke BRI Unit Baron adalah S dan M.

“Saat ini saudara M dan S tidak ada di rumahnya, berdasarkan informasi ada di Surabaya, cuma di Surabaya mana kami tidak mengetahui, bahkan ketika keluarganya ditanya juga mengatakan tidak tahu,” kata Kasun di Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Jum’at (29/8/2025).

Kasun yang akrab dipanggil Ulya menyampaikan, saat ini yang harus menanggung cicilan atau angsuran kepada BRI Unit Baron adalah Insiyah yang saat ini sudah mencapai sekian juta, sepertinya juga sudah 11 bulan kalau tidak salah.

“Pokoknya setelah orangnya menghilang dari rumah itu Bu Insiyah yang membayar angsuran S dan M, padahal menurut Bu Insiyah juga tidak pernah bertandatangan,” kata Ulya kepada wartawan BINTASARA.com.

www.bintasara.com
Warih Ardata Pj Kades Katerban, Baron ketika diwawancarai (Sakera Bintasara)

Begitu juga Warih Ardata Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Katerban ketika diwawancarai menyampaikan, Insiyah membayar angsuran atas nama S dikarenakan ketakutan tanahnya dilelang oleh pihak BRI dikarenakan jaminan SHM adalah miliknya.

“Makanya Bu Insiyah merasa terbebani atas pinjaman tersebut. Jadi pada intinya Bu Insiyah berharap SHM miliknya bisa kembali, namun ternyata harus terbebani untuk melunasi pinjaman tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Warih.

Warih mengungkapkan, dikarenakan pihak yang memiliki pinjaman tidak ada di tempat, akhirnya dia merasa kebingungan, dan sempat meminta solusi ke Desa.

“Kita hanya bisa memberikan ke pihak BRI, sebagai perantara kesana, untuk mendapatkan solusi, baiknya bagaimana, sehingga nanti bisa meringankan beban Bu Insiyah,” ujarnya.

Baca Juga  Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 58 Bulan Berturut-turut
www.bintasara.com
Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi (Sakera Bintasara)

Sementara Kepala BRI Unit Baron Lilik Tri Wahyuni ketika dikonfirmasi justru balik bertanya terhadap tim awak media, kedatangannya mewakili siapa, akhirnya tim awak media sempat menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi.

“Mohon maaf, Karena itu adalah data kami. Kami harus ijin dulu ke Cabang dulu, jika harus memberikan informasi apapun,” kata Lilik Tri Wahyuni, di Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk pada Selasa (2/9/2025).

Setelah memberikan statement, Lilik Tri Wahyuni lagi-lagi kembali menanyakan kapasitas wartawan yang datang atas nama siapa.

“Walaupun jenengan media, mohon maaf jenengan mewakili siapa?, informasi itu dari siapa?, yang jelas data apapun akan kami berikan, apabila ada perintah dari pimpinan kami,” ucap Lilik Tri Wahyuni kepada wartawan BINTASARA.com.

Lilik Tri Wahyuni mengungkapkan, dirinya akan menjawab apabila dirinya mendapatkan ijin dari pimpinannya.

“Saya mohon maaf, bukannya saya mengganggu tugas panjenengan, yang jelas panjenengan di sini mewakili siapa atau siapa yang diwakili, kalau memang mewakili, surat perintahnya apa, dari surat perintah tersebut akan kami kirim ke Cabang, apakah saya bisa memberikan jawaban tersebut,” ujarnya.

Lilik Tri Wahyuni menegaskan, jawaban akan diberikan setelah mendapatkan ijin dari pimpinannya.

“Maka dari itu, daripada kita panjang lebar tidak ada arahnya, bukannya kami seperti apa, kami juga ada tugas yang harus kami lakukan, apabila panjenengan ada surat perintah dari siapapun, kami akan menerima,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *