BINTASARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan E.S., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan -Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, dan Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025) sore.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan E.S. sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang kami lakukan,” ujar Edmon.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menemukan adanya ketekoran kas pada Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016. Saat itu, bendahara pengeluaran dinas, Pianus Laowo, telah lebih dulu diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan vonis bersalah.
Namun, dalam persidangan perkara tersebut, terungkap adanya keterlibatan pihak lain sehingga penyidik Kejari Nias Selatan melakukan pengembangan perkara hingga menetapkan E.S. sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, secara subsidiair, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.
Kejari Nias Selatan juga melakukan penahanan terhadap E.S. selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan sejak 1 September 2025 hingga 20 hari ke depan. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan serta memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Edmon Novvery.

