Terapkan Restoratif Justice Terkait Kasus Penganiayaan di Lolomatua, Kajari Edmond Purba: Wujud Keadilan yang Lebih Inklusif

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus berkomitmen dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di wilayah hukumnya.

Kepala Kejakasaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Edmond Novvery Purba, SH., MH menegaskan, RJ bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan sebuah upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.

“Sejak saya mengemban amanah di Nias Selatan, telah ada tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ. Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari kepolisian, selalu saya instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur ini harus diutamakan,” kata Edmon Purba dalam jumpa pers, yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Nisel bersama Jajaran dan Kader Laporkan Budi Ari ke Polisi

Edmon menuturkan, kasus terbaru yang diselesaikan melalui pendekatan RJ ini, bermula dari kesalahpahaman antara warga di sekitar Pelabuhan Teluk Dalam. Menariknya, baik korban maupun tersangka dalam kasus ini merupakan warga Kecamatan Lolomatua. Insiden tersebut melibatkan Anton Gulo alias Ama Farhan sebagai korban, dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Ferdiaman Laia, yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 14 September 2024, saat korban hendak berangkat ke Sibolga dengan kapal laut.

Konflik bermula dari permasalahan knalpot mobil yang kemudian bereskalasi menjadi aksi pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher dan rahang. Namun, berkat mediasi yang intensif dari Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.

Baca Juga  Mantan Kadis Pariwisata Nisut Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara

“Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, telah saling memaafkan dan bersepakat untuk mengakhiri permusuhan. Hubungan sosial mereka telah pulih seperti sedia kala. Inilah esensi dari RJ, yaitu memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” tandas Edmon Purba, didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH., MH., dan Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH., MH.

Kajari menegaskan, penerapan RJ bukan berarti mengkompromikan hukum, melainkan merupakan wujud penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, RJ adalah bagian integral dari program prioritas Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kenyamanan, terciptanya perdamaian, dan pemulihan hak-hak korban adalah prioritas utama kami. RJ memberikan ruang yang konstruktif agar konflik tidak semakin meluas, bahkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Inilah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif,” pungkasnya.

Baca Juga  Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait  Kasus KDRT

Mantan Koordinator Penyidik pada Kejati Sulut itu juga menambahkan bahwa, setiap pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan terciptanya rasa keadilan yang nyata dan inklusif.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan untuk senantiasa mengedepankan semangat perdamaian dalam menyelesaikan setiap potensi konflik. Orang nomor satu di jajaran Adhyaksa Nisel itu juga meyakini kehidupan sosial di Nias Selatan akan semakin harmonis apabila setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengutamakan kebersamaan dan musyawarah, bukan melalui konfrontasi.

“Jika kita mengedepankan perdamaian, suasana kehidupan akan menjadi lebih baik dan kondusif. Jangan biarkan persoalan kecil memicu perpecahan. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan memulihkan, bukan justru memperdalam luka,” tutupnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *