Juli 21, 2026 22:13
Breaking News

Sidang TPP Lapas Bersama Bapas Muara Teweh Perkuat Akuntabilitas Hak Integrasi Warga Binaan

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Sidang TPP menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Senin (20/07/2026).

Melalui sidang ini, Lapas Kelas IIB Muara Teweh bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) membahas sejumlah usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Remisi Umum Tahun 2026.

Seluruh pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepastian hukum agar setiap warga binaan yang memperoleh hak integrasi benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga, Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta pejabat dan petugas terkait.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Suwarto, mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.

Baca Juga  Bapas Muara Teweh Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Barito Utara

Dalam sidang tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap setiap usulan hak integrasi berdasarkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku warga binaan, kelengkapan persyaratan administratif dan substantif, serta hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Litmas menjadi instrumen utama dalam memberikan gambaran objektif mengenai kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Tim TPP juga mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pembinaan selama menjalani pidana. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mencerminkan kesiapan psikologis, sosial, serta komitmen warga binaan untuk menaati aturan setelah memperoleh hak integrasi.

Melalui Zoom Meeting, Suwarto menegaskan pentingnya sinergi antarsatuan kerja Pemasyarakatan dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Ia meminta seluruh jajaran agar menyusun Penelitian Kemasyarakatan secara profesional, objektif, serta tertib administrasi sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80 Nasional

Menurutnya, kualitas Litmas sangat menentukan keberhasilan proses pemberian hak integrasi. Oleh sebab itu, koordinasi antara Lapas dan Bapas harus terus diperkuat agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi warga binaan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa keberhasilan program reintegrasi sosial tidak berhenti setelah hak integrasi diberikan.

Bapas memiliki peran penting dalam melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan agar klien mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial serta menjalankan kehidupan yang produktif.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap klien yang memperoleh hak integrasi tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Pemberian hak integrasi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, setiap klien harus memahami bahwa setelah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban, salah satunya melaksanakan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami juga berkomitmen menghadirkan layanan PRIMA, yaitu layanan yang profesional, responsif, berintegritas, mudah diakses, transparan, akuntabel, serta tidak dipungut biaya (gratis),” tegas M. Ading Saidhy.

Baca Juga  Pastikan Kondisi Prima, Lapas Muara Teweh Periksa Kesehatan Rutin Warga Binaan

Selain membahas usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Remisi Umum, sidang tersebut juga menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh.

Kolaborasi ini berlangsung dengan dukungan pembinaan dan pengawasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Melalui Sidang TPP, seluruh pihak berkomitmen memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara objektif, didukung Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas, serta diikuti pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat implementasi layanan PRIMA yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, kemudahan akses, serta pelayanan tanpa biaya demi mewujudkan keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *