Nias Selatan, Bintasara.com — Pangkalan Pihak TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan soal penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) menggunakan bahan peledak (bom ikan), yang terjadi di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan, pada Tanggal 15 dan 16 Mei 2025.
Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M.Tr.Hanla., MM., CHRMP mengatakan, saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih dalam tahap penyidikan dan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Masih tahap penyidikan dan Penyidik Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari Nias Selatan agar penanganannya dapat sesuai dengan fakta hukum dan peraturan-undangan,” pungkas Wishnu.
Ditanya dimana saat ini ke 17 orang itu diamankan, bagaimana dengan keterlibatan pemilik kedua kapal, ia menjawab bahwa mereka diamankan di Mako Lanal Nias, dan kedua pemilik kapal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak kooperatif sama sekali, bahkan ketika dihubungi tidak aktif lagi.
“ABK diamankan di Lanal, pemilik tidak kooperatif sama sekali karena tidak datang dan sekarang mati kontaknya,” tandas Kolonel Wishnu.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik kapal, sudah berapa kali dipanggil, dan upaya hukum lanjutan apa yang akan dilakukan jika pemilik kapal tidak kooperatif, Danlanal Nias berujar hal tersebut telah masuk ranah teknis penyidikan dan sedang didalami penyidik.
Orang nomor satu di jajaran Lanal Nias menyatakan bahwa, barang bukti termasuk kapal terancam dirampas untuk negara.
Diberitakan sebelumnya, pihak Lanal Nias pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025, berhasil menangkap dua kapal motor, yakni kapal KM Yanto 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari di Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. Kedua kapal tersebut membawa 2 ton hasil tangkapan berupa ikan, puluhan botol bom rakitan dan bahan peledak siap pakai serta 17 ABK.
Ke-17 orang ABK, beserta alat bukti kini diamankan di Mako Lanal Nias guna proses hukum lebih lanjut.

