BINTASARA.com, TAMIANG LAYANG – Pos Bapas Tamiang Layang kembali memperkuat pelayanan pemasyarakatan melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), bimbingan wajib lapor, dan penerimaan klien.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses reintegrasi sosial berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selasa (21/7/2026).
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan piket di Pos Bapas Tamiang Layang, Ahmad Fuad dan Eko Yulianto, menjalankan rangkaian layanan yang meliputi pengumpulan data Penelitian Kemasyarakatan, pembimbingan wajib lapor, serta penerimaan klien pemasyarakatan.
Seluruh kegiatan tersebut bertujuan mendukung pemenuhan hak klien sekaligus menghasilkan rekomendasi yang akurat dalam proses usulan program reintegrasi sosial.
Litmas Dilaksanakan Secara Objektif dan Komprehensif
Dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung kepada klien untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai identitas, riwayat kehidupan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.
Selain menggali informasi melalui wawancara, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi klien, seperti salinan putusan pengadilan, surat penahanan, serta laporan perkembangan pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap data yang digunakan dalam penyusunan Litmas memiliki tingkat validitas dan objektivitas yang tinggi.
Litmas memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan karena menjadi dasar pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun program reintegrasi sosial lainnya.
Ahmad Fuad menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dilakukan secara profesional agar menghasilkan rekomendasi yang benar-benar menggambarkan kondisi klien.
“Pengumpulan data melalui wawancara dan pemeriksaan berkas diharapkan dapat memberikan data yang objektif terkait kondisi Klien Pemasyarakatan sehingga dapat menjadi bahan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan dan pertimbangan dalam usulan reintegrasi,” jelas Fuad.
Layani Wajib Lapor dan Penerimaan Klien
Selain melaksanakan Litmas, petugas Pos Bapas Tamiang Layang juga memberikan layanan bimbingan wajib lapor kepada empat orang Klien Pemasyarakatan yang berasal dari wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemantauan terhadap perkembangan klien, memberikan arahan mengenai kewajiban selama menjalani program pembimbingan, serta memastikan setiap klien tetap mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa integrasi.
Pada hari yang sama, Pos Bapas Tamiang Layang juga menerima satu klien Pembebasan Bersyarat yang diserahterimakan dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Proses registrasi dilaksanakan sesuai prosedur guna memastikan seluruh administrasi dan data klien tercatat secara lengkap sebelum memasuki tahapan pembimbingan.
Keberadaan Pos Bapas Tamiang Layang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Klien Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Layanan yang lebih dekat membuat klien tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Bapas Muara Teweh untuk melaksanakan wajib lapor maupun proses registrasi.
Wujud Sinergi Bapas dan Rutan
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bapas Tamiang Layang merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Menurutnya, sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.
“PK Bapas yang melaksanakan piket di Pos berupaya memberikan pelayanan prima dengan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, bimbingan wajib lapor, dan penerimaan klien di Pos Bapas Tamiang Layang. Hal ini merupakan wujud sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Rutan Tamiang Layang dalam memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial,” ujar Ading.
Melalui pelaksanaan Litmas, bimbingan wajib lapor, dan penerimaan klien secara berkesinambungan, Bapas Muara Teweh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Kehadiran Pos Bapas Tamiang Layang diharapkan semakin meningkatkan akses layanan bagi klien sekaligus memperkuat pembimbingan agar mereka dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
