BINTASARA.com, Kota Bekasi – Pungli MCK Bantargebang kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum tersangka Juhasan (JHS), Bambang Sunaryo, mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut Ia katakan di hadapan puluhan wartawan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan JHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aliran dana tersebut masih merupakan klaim dari kuasa hukum tersangka dan belum terbukti melalui putusan pengadilan. Pihak-pihak yang disebutkan juga belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Aliran Dana Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum Klaim Dana Digunakan untuk Fasilitas Pasar
Bambang Sunaryo menjelaskan bahwa penyidik awalnya memeriksa JHS sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Menurut Bambang, penyidik menduga JHS meminta uang sebesar Rp80 juta. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS), memperbaiki jalan di kawasan Pasar Bantargebang, serta membenahi fasilitas MCK.
“Uang tersebut digunakan untuk membangun TPS, memperbaiki jalan, dan membenahi fasilitas MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Bambang.
Kuasa Hukum Sebut Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
Dalam keterangannya kepada media, Bambang juga mengklaim sebagian dana tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Ia menyebut Kepala Disdagperin berinisial I diduga menerima Rp5 juta, Sekretaris Dinas berinisial R diduga menerima Rp15 juta, dan Kepala Pasar Bantargebang berinisial F diduga menerima Rp10 juta.
“Saya ulangi lagi, Rp80 juta itu diminta. Kadis berinisial I menerima Rp5 juta, Sekdis berinisial R menerima Rp15 juta, Saudara F menerima Rp10 juta. Sisanya sekitar Rp60 juta digunakan untuk membangun TPS dan memperbaiki jalan,” kata Bambang.
Ia juga mengklaim proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai sekitar Rp42 miliar belum berjalan optimal sehingga kliennya mengambil inisiatif membangun TPS, memperbaiki jalan, dan membenahi fasilitas MCK.
Selain itu, Bambang menyatakan uang sebesar Rp80 juta tersebut telah dikembalikan.
Ia kemudian meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana.
Kejari Bekasi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan
Menanggapi pernyataan kuasa hukum JHS, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
Menurut Ryan, penyidik akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
“Penyidikan masih terus berjalan. Apabila ada temuan alat bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara ini, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ada temuan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
(Red)
