Empat Perkara Tipikor Jadi Kado Istimewa Peringatan Hakordia Kejari Nganjuk

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Empat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi kado istimewa puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang digelar bersama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan pantauan wartawan BINTASARA.com, halaman Kejari Nganjuk, dipenuhi stand UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Ika Mauluddhina ketika diwawancarai wartawan menyampaikan, penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk, secara umum Kejari menunjukkan progres yang signifikan.

www.bintasara.com
Kajari Nganjuk Ika Ika Mauluddhina ketika diwawancarai wartawan (Sakera Bintasara)

“Masyarakat juga merespon positif, dan semua Lapdu (Laporan Pengaduan) kita tangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), juga pemulihan kerugian negara yang optimal,” tutur Kajari diruang kerjanya pada Selasa (9/12/2025).

Srikandi yang akrab dipanggil Ika ini menambahkan, kedepannya perbaikan tata kelola akan diupayakan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah ditangani ada empat perkara salah satunya adalah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor.

Baca Juga  Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional, Presiden Partai Buruh Mendatangi Kabupaten Nganjuk

“Untuk perkara Desa Banarankulon, sudah Inkracht atau sudah mempunyai putusan pengadilan, dan memiliki kekuatan hukum tetap, juga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, yang saat ini masih dalam tahap pelimpahan penuntutan di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Ika, saat ini Kejari Nganjuk juga lagi menangani perkara penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Daerah yang saat ini masih memasuki tahap penyidikan khusus.

www.bintasara.com
Ika Mauluddhina Kajari Nganjuk (Sakera Bintasara)

“Artinya hingga saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi juga verifikasi dokumen, guna kepentingan penuntutan di pengadilan,” ucap Ika kepada wartawan BINTASARA.com.

Lebih lanjut Ika mengungkapkan, jumlah kerugian dari 4 perkara yang ditangani berdasarkan hitungan audit dan Inspektorat adalah sekitar Rp1.823.495.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Saat ini Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp1.270.350.800 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) atau sekitar 70 persen yang nantinya akan bergulir hingga mencapai 100 persen diusahakan untuk kembali ke kas negara,” ujarnya.

Baca Juga  Yang Ditunggu-tunggu, CPNS Kemenkum Pada Tanggal 2 Juni 2025

Ika menjelaskan, untuk upaya dalam memberantas Tipikor, saat ini Kejari Nganjuk mengikuti kebijakan pimpinan, yang saat ada ini ada inovasi yaitu Corruption Impact Assessment, artinya penanganan Tipikor dengan meningkatkan kualitasnya.

“Artinya tidak hanya dari segi penghukuman saja, namun kita juga harus ada pemulihan keuangan negara yang besar, kemudian juga penelusuran aset, dan juga tata kelola atau bisnis proses, sehingga menghasilkan perspektif yang baru ke depannya. Jadi inovasi tersebut akan kami optimalkan pada tahun mendatang,” papar Ika.

Pada peringatan Hakordia 2025 saat ini, Ika berharap bisa bersinergi bersama dengan Instansi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemerintah Daerah, dan juga APIP, sehingga bisa tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran atau keuangan daerah.

“Artinya tertib administrasi itu harus dijadikan budaya, mulai dari kepatuhan prosedur, transparantasi, dan berintegritas dalam melakukan setiap kegiatan proyek atau setiap kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang negara,” katanya.

Ika menegaskan, dari satu sen uang negara harus dipertanggungjawabkan, sehingga dirinya mendorong untuk berkoordinasi dengan APIP maupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga  Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Pimpinan BTN Jombang Tak Dapat Ditemui

“Tidak hanya sekedar kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, namun juga untuk lebih ke arah preventif, yaitu kita penyelesaian lebih cepat, daripada nanti timbul permasalahan hukum di kemudian hari,” urainya.

Ika merinci, dari empat kasus yang ditangani, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Desa Banarankulon ada dua orang tersangka yakni Bendahara dengan Kepala Desa (Kades).

“Untuk Desa Dadapan ada satu orang tersangka yaitu Kades, Desa Ngepung juga Kades, dan penyalahgunaan kewenangan pada perangkat daerah juga satu orang tersangka,” kata Ika lagi.

Lanjut Ika, dari seluruh perkara yang ditangani masih ada satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan, yang saat ini masih fokus terhadap pengumpulan keterangan saksi, alat bukti, dokumen untuk kepentingan penuntutan.

“Selain itu kita juga mencari ahli, juga mengumpulkan ahli, untuk kepentingan penuntutan, sehingga bisa terbukti adanya tindak pidana korupsi ini di pengadilan,” tandasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *