Nganjuk, BINTASARA.com — Pemohon Dispensasi Kawin (Diska) pada tahun 2025 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun 2024, hal tersebut disampaikan oleh bagian informasi Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (8/12/2025).
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Arif Widodo bagian informasi dan pengaduan kepada wartawan BINTASARA.com, bahwa pada tahun 2025 pemohon Diska sampai November 2025 sudah masuk sebanyak 146.
Arif Widodo ketika dikonfirmasi menyampaikan, pada tahun 2024 pemohon Diska adalah sebanyak 146, sementara pada tahun 2025 belum penghitungan bulan Desember sudah masuk sebanyak 146.

“Di tahun 2024 sebanyak 146 pemohon, sedangkan di tahun 2025 sampai per November ini masuk 146, kan Desember belum dihitung,” ucap Arif Widodo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Nganjuk.
Selain itu Arif mengatakan, pemohon Diska pada tahun 2024 dengan rentang usia 15 sampai dengan 19 tahun sebanyak 145 pemohon, sementara 1 pemohon berusia di bawah 15 tahun.
“Di bawah 15 tahun itu 1 pemohon, kalau yang di bawah 19 tahun ada 145 pemohon, itu untuk tahun 2024. Untuk tahun 2025 pemohon di bawah 15 tahun ada 4 pemohon,” kata Arif kepada wartawan BINTASARA.com.
Arif mengungkapkan, faktor penyebab pemohon mengajukan permohonan Diska, rata-rata adalah hamil diluar nikah.
“Akibat sebabnya itu ya karena hamil duluan atau hamil diluar nikah, dan rata-rata yang ke sini itu sudah keadaan hamil,” ujarnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, rata-rata pemohon didominasi dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Ngetos yang kurang lebih sebanyak 30 persen dari data yang ada.
“Yang banyak itu dari wilayah Kecamatan Sawahan, mungkin karena daerah pegunungan, dan wilayah Kecamatan Ngetos, yang paling sering ke sini, ya mungkin perkiraan sekitar 30 persen lah,” tandasnya.

