BINTASARA.com, Jakarta – Ventilator menurut pengertian medis suatu alat penunjang pernafasan yang mengambil alih fungsi paru-paru dalam memasok oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida. Dari fungsinya ventilator termasuk alat yang sangat penting dalam situasi darurat di mana pasien membutuhkan bantuan pernapasan segera.
Ventilator biasanya diperuntukkan kepada pasien yang sedang mengalami kondisi kritis atau dikategorikan masuk dalam Intensive Care Unit (ICU) yaitu Gagal napas akut, ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome), Pneumonia berat, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Gagal jantung atau henti jantung, Stroke atau cedera kepala berat.
Berkaitan Dengan Proses Pengadaan Alkes Ventilator
Pada kasus pengadaan Ventilator perlu adanya kehati-hatian oleh pihak rumah sakit dalam memilih vendor yang tepat dan berizin. Tidak sama halnya di RSUD Pasar Rebo, yang belakangan ini menjadi sorotan publik dimana diduga tidak mengantongi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Kementerian Kesehatan sebagai sebuah perusahaan teruji dari segi keamanan dan kualitas produk.
Guna cek keberimbangan infomasi terkait pengadaan ventilator di RSUD Pasar Rebo yang diduga tidak kantongi izin edar tersebut. Awak media bintasara.com dengan Tugas dan Funsi sebagai kontrol sosial langsung melakukan klarifikasi kepada pihak RSUD Pasar Rebo.
Jawaban RSUD Pasar Rebo Terkait Klarifikasi
Menyasar pada klarifikasi pihak RSUD Pasar Rebo, melalui surat menyebutkan “Bahwa berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Izin 81202038905760002, diketahui bahwa PT SQP memiliki alamat kantor yang tercatat secara resmi yaitu di Jl. Raya Cimatias Kav. 2 No. 80A, Desa/Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17435, sehingga alamat tersebut sesuai dengan data perizinan usaha yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah” jawab lewat surat Resmi, Jakarta 10 Maret 26.
Jawaban resmi dari RSUD Pasar Rebo, sedikit timbulkan kejanggalan ketika awak media melakukan pengecekkan fisik perusahaan sesuai alamat, ternyata tidak ditemukan apa-apa. Bahkan warga yang ada sekitar yang tidak mau disebutkan nama mengaku tidak pernah melihat dan mendengar nama perusahaan tersebut.
Penggunaan APBD Pemprov DKI Tidak sesuai standar dan Kualitas
Diketahui dalam pengadaan Ventilator di RSUD Pasar Rebo telan anggaran cukup besar mendekati hampir Rp 600 Juta. Namun anggaran sebesar itu diduga digunakan tidak sesuai standar keamanan dan kualitas kegunaan bagi pasien.
Pada kasus ini, masyarakat dihimbau supaya lebih berhati-hati dalam mendapatkan pelayanan di RSUD Pasar Rebo berdasarkan dugaan bahwa perusahaan pengadaan Alkes Ventilator di RS tersebut diduga belum mengantongi IPAK layaknya sebuah perusahaan penyedia Alkes yang sudah professional.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kementerian Kesehatan, DPRD Pemprov DKI Jakarta segera turun untuk memeriksa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Pasar Rebo dan perusahaan penyedia barang.
DPRD Pemprov DKI, Tanggapi Serius Kejanggalan Pengadaan Alkes RSUD Pasar Rebo
Pada kesempatan pengawas anggaran APBD yakni H. Ramly HI Muhamad, S.Sos., M.Si., Anggota DPRD Pemprov DKI Jakarta, saat dimintai tanggapan perihal temuan kejanggalan pada pengadaan Alkes di RSUD Pasar Rebo tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun cek kebenarannya dan menanggil Dirut RSUD Pasar Rebo, drg. Iwan Kurniawan, M.Si. dan Kadis “Kita cek dulu kalau ternyata benar kita komisi E akan panggil dirut Kadis dlm pendapat” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan pihak DPRD Komisi E, belum beri info kapan jadwal pemerikasaan dilakukan terhadap parak pihak.
EM



