Saksi Ahli Psikolog Sudah Diperiksa, Polres Nisel akan Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di salah satu kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, terus bergulir di Polres Nias Selatan, bahkan dalam waktu dekat penyidik PPA akan melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dalam Minggu ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Pasalnya, kasus itu tergolong berat karena ancaman pidananya 15 tahun penjara.

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati dan profesional,” ujar Jekson saat dikonfirmasi, di Ruang Unit PPA, Senin (2/03/2026).

Jekson berujar, dalam beberapa kali pemeriksaan awal terdapat perubahan keterangan dari korban, sehingga penyidik harus lebih cermat menguji konsistensi dengan alat bukti lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang mengetahui maupun yang mendengar cerita korban.

Baca Juga  Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tak hanya itu, penyidik juga telah menelusuri telepon genggam korban dan terlapor untuk mencari dugaan percakapan yang disebut korban. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

“Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan koordinasi dan ekspose perkara ke kejaksaan. Atas saran jaksa, korban menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiater. Dan keterangan ahli telah diambil secara resmi. Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkas Jekson.

Terpisah, para Kuasa Hukum Pelapor (Korban), Ikhtiar E. Gulo, SH.,MH, Ahmat Oataruddin, SH, Disiplin Luahambowo, SH, Arliamos Dohona, SH dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan, dan Kantor Hukum Banuada, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, menegaskan pihaknya menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Namun mereka berharap proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Baca Juga  Dua Nakhoda Kapal Kasus Illegal Fishing di Nias Selatan Segera Disidangkan

“Kami menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif,” ujar Disiplin mewakili tim Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Senin (2/3/2026).

Kata dia, kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Oleh itu, ia mendorong agar pemeriksaan ahli dan seluruh alat bukti yang telah dihimpun dapat segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

“Kami berharap penyidik dapat memaksimalkan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia. Prinsipnya sederhana, apabila unsur terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum,” tutur Advokat muda itu.

Baca Juga  Seorang Anak Dibawah Umur di Nisel Diduga Disetubuhi Berulang-ulang Hingga Hamil

Pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanat moral yang tidak boleh diabaikan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Nias Selatan dapat meningkatkan dugaan pencabulan terhadap anak di salah satu Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 2 Februari 2026.

Laporan yang diajukan DH dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara terlapor adalah berinisal EG.

Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *