Nias Selatan, Bintasara.com – Meskipun AH (P) warga Desa Orahuahili, Kecamatan Mazo sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Nisel, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban SH (P), namun hingga kini belum ditahan oleh Polres Nias Selatan.
Padahal, dari data yang diperoleh Bintasara.com, pihak Polres Nisel telah melayangkan panggilan terhadap AH sebagai tersangka pada tanggal 16 April 2025 lalu, dengan nomor: S.Pgl/105/IV/RES.1.6/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sugiyabdi, SH.
Tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan pada Senin, tanggal 21 April, 2025, namun belum didapat informasi apakah tersangka sudah memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan oleh SH sebagai korban pada Tanggal 20 September, 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/IX/2024/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Korban meminta kepada pihak Polres Nisel untuk segera menahan tersangka demi penegakkan supermasi hukum di Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, lewat perpesanan aplikasi WhatsApp, Jumat (20/6/2025), hingga berita ini diterbitkan tidak direspon meski centang dua berwarna abu.

