Viralnyal Video Penganiayaan, Polsek Klapanunggal Menetapkan Tersangka Kurang Dari Sepekan Setelah Korban Melapor

www.bintasara.com
Media Social Sharing

Bogor, bintasara.com – Viralnya video penganiayaan yang terjadi di Klapanunggal , Saudara LR (26) ditetapkan sebagai tersangka, setelah memukul seorang pemuda hingga mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa tersangka adalah Sdr. LR (26), warga Desa Klapanunggal, yang juga merupakan anak dari salah satu Kepala Desa di wilayah tersebut. Ia diduga memukul korban, Sdr. MWM(27), menggunakan tangan kosong di bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025.

Baca Juga  19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Dilantik, Tri Ultimatum Target PAD

“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025)

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal pada hari Senin , 5 Mei 2025 menetapkan Saudara LR (26) sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal . Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yg juga merupakan korban,” tegas Kapolsek. A

Baca Juga  Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Belum Ditahan Penyidik Polres Nisel, Kapolres Tidak Respon Konfirmasi Wartawan

Report/Alpin

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *