Mediasi Kedua Gagal, Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polsek Hiliduho Tahan Terduga Pelaku

Media Social Sharing

Hiliduho, Bintansara.com – Mediasi kedua terkait dugaan kasus penganiayaan bersama-sama yang digelar Polsek Hiliduho, Polres Nias pada Senin (15/9/2025), antara korban dengan para terduga pelaku gagal.

Korban berinisial, DRGW, warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias dan terduga pelaku berinisial VMW dan AMW, Warga Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Mediasi Kedua tersebut didasari dengan Surat Polsek Hiliduho bernomor: B/11.a/IX/2025/Reskrim, dan itu digelar setelah berjalan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Hadir saat mediasi, pihak Pelapor (korban) serta keluarga, Kuasa Hukum Pelapor Budieli Dawolo, SH berserta tim, Pihak Terlapor, Kepala Desa Pelapor, Kepala Desa Terlapor, Kapolsek dan Kanit Polsek Hiliduho.

Dalam sambutan Kapolsek Hiliduho, Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan, mediasi ini merupakan hal yang harus dilakukan pihaknya sebagai palayan masyarakat. “Mana tau pada kesempatan ini kedua belah pihak ada persetujuan untuk berdamai tanpa ada pemaksaan atau intervensi dari pihak Polsek. Jika pun dalam kesempatan ini tidak terdapat perdamaian, maka kasus tetap berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Nias Gelar Patroli Skala Besar, Jalin Silaturahmi dengan Warga

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya tidak ada kepentingan pribadi. Bahkan jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan berdamai maka kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Mungkin setelah ini adalah proses gelar penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Nias. Jika sudah ditetapkan tersangka maka kami akan tahan, dan bagi saya jika sudah kami tahan tidak memberi ruang untuk penangguhan,” tegas Kapolsek yang humanis itu.

Dalam ruang diskusi, VMW mewakili para terlapor mengaku pihaknya merasa bersalah karena sudah melakukan penganiayaan pada saat kejadian. “Saya minta maaf dan saya mau berdamai kepada pelapor,” pungkasnya.

Meskipun terduga pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf, namun korban meminta laporannya itu dilanjutkan demi kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga  Ini Motif Kasus Pembunuhan di Nisut, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

” Sampai saat ini saya belum siap berdamai dan berharap agar kasus ini berlanjut sampai di pengadilan,” harapnya.

Apalagi, korban merupakan anak yatim piatu dan merasa tidak nyaman pasca peristiwa tersebut lantaran korban tinggal sendirian di rumahnya, yang bertetangga dengan desa terduga pelaku. Bahkan, korban kadang tidak tidur di rumahnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak mau berdamai, yang kita inginkan adalah supaya terduga pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Maka saya mohon kepada Bapak Kapolsek Hiliduho juga kepada Bapak Kapolres Nias, agar terduga pelaku penganiayaan bersama-sama terhadap saya segera ditetapkan tersangka dan ditahan, sehingga saya sebagai anak yatim piatu ini bisa mendapatkan keadilan,” harap korban dengan nada sedih.

Baca Juga  Kakak Kandung Melaporkan Terduga Pelaku Pencabulan Adeknya ke Polisi, Advokat Muda Tergerak Beri Bantuan Hukum Gratis demi Keadilan

Sementara, Kuasa Hukum Korban, Budieli Dawolo, SH, kepada wartawan menyampaikan, mediasi ini adalah upaya-upaya yang harus dilakukan pihak Polsek sebelum penetapan tersangka. Budieli juga mengapresiasi atas proses yang telah berjalan hingga mediasi kedua ini.

“Karena tidak ditemukan perdamaian maka kita berharap agar Polsek Hiliduho segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, sehingga klien kita mendapatkan keadilan tentang laporannya yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan warga Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, menjadi korban dugaan penganiayaan bersama-sama yang terjadi pada Tanggal 10 Juni 2025, dan usai kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan di Polsek Hiliduho pada Tanggal 11 Juni 2025. (Kris Laoli)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *