Nias Selatan, BINTASARA.com – Dua terdakwa kasus illegal fishing di wilayah Kabupaten Nias Selatan, yakni IE nakhoda KM Yanti 08, SL nakhoda KM Cahaya Mulia Bahari, masing-masing divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Rabu (16/7/2025).
Hal itu diungkapkan Kajari Nisel melalui Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, SH didampingi Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/2025).
“Untuk kedua terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim PN Gusit masing-masing 3 tahun, dan denda 100 juta, sub 3 bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Nisel.
Sebelumnya, pihak JPU Kejari Nisel menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun penjara, denda 100 juta, Sub 6 bulan penjara.
“Tut kita 4 tahun, denda 100 juta, sub 6 bulan, kalau untuk sikap JPU kita laporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” pungkas Billi.
Ia menuturkan, terhadap kedua terdakwa masih diberikan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. “Artinya kita masih belum tahu sikap dari kedua terdkwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
“Dalam fakta persidangan tergambar keterlibatan pemilik kapal sebagaimana keterangan nahkoda bahwa mereka melakukan penangkapan atas perintah pemilik kapal, namun fakta tersebut hanya berdasarkan keterangan nahkoda semata,” katanya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti berupa dua kapal dirampas untuk negara.
Sebelumnya diberitakan, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan dugaan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan.
Tim F1QR berhasil menangkap KM. Yanti 08 dengan 9 orang anak buah kapal (ABK), pada 15 Mei. Saat diperiksa, kapal ini membawa dua kotak besar berisi sekitar 1 ton ikan berbagai jenis. Tim juga menemukan 12 botol bom siap pakai, sejumlah bahan baku bom yang masih dalam proses perakitan hingga perlengkapan selam dan kompresor udara. Dalam kurun waktu sepekan, kapal ini tercatat telah melakukan aksi pengeboman ikan hingga 10 kali di berbagai titik di perairan Pulau Pini.
Setelah itu yakni, pada 16 Mei, giliran KM. Cahaya Mulia Bahari diamankan dengan 8 ABK di Perairan Siberut. Kapal ini juga kedapatan membawa 1 ton hasil tangkapan ikan serta bahan peledak siap pakai, termasuk 17 botol bir besar berisi bom rakitan dan 30 botol besar bubuk potasium yang tengah dirakit. Dalam waktu seminggu, kapal ini telah melakukan 3 kali aksi bom ikan.

