Nias, Bintasara.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten Nias, Bedali Lase melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, yang dilakukan oleh oknum JFS sebagai Direktur Utama PT GJB, dengan nilai kontrak sebesar Rp.423.156.147.
Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias Bedali Lase kepada wartawan, Rabu (14/01/2026) mengatakan, laporannya tertanggal 16 September 2025 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Mohon tanggapan dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas laporan pengaduan saya sebelumnya, kuat dugaan saya atas laporan tersebut terindikasi dipetieskan dan diduga kuat juga belum ada perkembangan serta proses, serta belum ada pemberitahuan kepada saya sebagai Pelapor atau Pengadu. Dan hari ini tanggal 14 Januari 2026 saya menyerahkan laporan ke-2 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tandasnya.
“Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta dengan Permendagri No.13 Tahun 2006, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar kiranya dilakukan pengusutan terhadap oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu,” sambungnya.
Adapun indikasi penyalahgunaan serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu, pekerjaan pembangunan DPT untuk proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias diduga dikerjakan asal-asalan.
Lalu, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga diduga terjadi penipuan dan pengurangan volume pekerjaan.
Di samping itu, pada pelaksanaan pemasangan Bropile di 5 (lima) titik diduga tidak sesuai dengan gambar atau bestek, dimana ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 80 cm, sedangkan yang tertera di dalam gambar dan atau bestek 5 meter, dan pemasangan Bropile yang 2 (dua) titik ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 170 cm. Sedangkan yang tertera di dalam gambar dan atau bestek sedalam 3 meter, dan jumlah yang telah terpasang cuma 7,40 m. Sementara kedalaman di dalam gambar dan atau bestek 31 meter.
Pada pelaksanaan pekerjaan Lantai kerja beton K-100 setebal 10 Cm belum terpasang pada pekerjaan tersebut.
Pada pemasangan balok slof pondasi diduga tidak sesuai gambar atau bastek, dimana ditemukani hanya 40X60 Cm, sedangkan yang tertera di dalam gambar atau bastek 80X80 Cm, namun yang tertanam 60 Cm.
Tidak hanya itu, namun pada pemasangan dinding karung pasir dan pemasangan bambu diduga belum terpasang.
Pada pelaksanaan pemasangan ijuk dan PVC AW uk.3″ panjang 56 meter untuk drainase diduga belum terpasang.
Diduga bahan material yang digunakan di lapangan adalah, bahan material manual, sedangkan dalam RAB, bahan yang telah disaring dari mesin klaser.
Selain itu, pelaksanan pekerjaan itu juga diduga tidak sesuai dengan gambar dan atau bestek, sehingga terindikasi adanya kerugian negara kurang lebih Rp.300.000.000.
Bukti dari laporan pihaknya ada berupa dokumen foto pada saat dikerjakan.
“Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar secepatnya mengusut tuntas laporan saya ini tentang dugaan korupsi yang merugikan uang negara,” ujar Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias itu.
Kajari Gunungsitoli saat dikonfirmasi terkait ini melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026), hingga berita ini ditayangkan belum merespon.
Upaya konfirmasi kepada kontraktor belum membuahkan hasil lantaran tidak diketahui kantor dan nomor kontak rekanan. (Kris Laoli)

