Nias Selatan, Bintasara.com – Terkait laporan korban dugaan penganiayaan di Tello atas nama Mikhaeli Bilham Duha lambat ditangani oleh pihak Polsek PP Batu, Kapolsek AKP Bernard Napitupulu berujar, pihaknya sudah melakukan mediasi antara korban dan terlapor, namun belum ditemukan kata sepakat.
“Sehubungan dengan kegiatan mediasi yang telah dilaksanakan di Polsek Pulau-Pulau Batu pada hari Jumat, 9 Januari 2022 belum ditemukan kata sepakat,” ujar Bernard Napitupulu menjawab konfirmasi awak media, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/01/2026) malam.
Pasalnya, kata dia, permintaan korban yang meminta biaya pengobatan sebesar Rp.5 Juta kepada terlapor tidak mampu disanggupi.
“Terkait permintaan korban Suadari Mikhaeli Bilham Duha selaku korban meminta biaya pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 kepada Saudari LH alias Ina Fitri selaku terlapor, dan terlapor hanya dapat menyanggupi biaya pengobatan sebesar Rp 2.500.000, sehingga mediasi belum tercapai,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, sambung dia, pada tanggal 15 Januari 2026 Kanit Reskrim Polsek Pulau-pulau Batu telah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor.
Lalu, ditanya apakah keterangan saksi korban dan hasil diagnosa dari pihak Puskesmas tidak cukup bukti untuk ditingkatkan kasus itu ke tahapan penyidikan?, namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan, korban Mikhaeli Bilham Duha (27), warga Desa Tebolo, Kecamatan Hibala menyebut bahwa laporannya yang sudah dilaporkan ke Polsek Pulau-Pulau (PP) Batu, Polres Nias Selatan, lambat ditangani.
Dugaan penganiayaan yang dialami korban pada Selasa 23 Desember 2025, tepatnya di Pasar Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, sekira pukul 14.00 WIB, telah dilaporkan ke Polsek PP Batu pada Tanggal 27 Desember 2025 lalu.
Mikhaeil kepada awak media, Senin (19/01/2026), di Teluk Dalam, mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat anak terduga pelaku (NH) dan anak korban berantam, yang menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala.
“Saat itu saya meminta kepada terduga pelaku untuk mengobati anak saya di Puskesmas atau di klinik, namun tidak ada respon, sehingga karena saya mendesak beliau kami mengantarkan anak saya berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada di tempat. Lalu, karena emosi, dia (terduga pelaku-red) menarik saya dan menendang bagian perut saya sebanyak tiga kali,” tutur Mikhaeli kepada sejumlah wartawan.
Kemudian korban besoknya, yakni pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke Puskesmas Tello untuk dirawat inap, lantaran mengalami muntah darah beberapa kali.
Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas Pulau Tello korban didiagnosa mengalami Post Trauma Abdomen.
Setelah beberapa hari di Puskesmas karena belum bisa berdiri, lalu pada tanggal 27 Desember 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek PP Batu.
“Saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata mereka ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan di situ mereka meminta saya untuk visum, bukan pada tanggal 27 Desember saat saya melapor,” ungkapnya.
Korban menjelaskan, pada tanggal 5 Januari 2026, ia ditemani salah seorang penyidik melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.
“Di situ kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa di situ (RS Stella Maris) tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan,”pungkasnya.
Seleng beberapa waktu, korban ditelpon oleh pihak Polsek agar pulang ke Tello untuk mediasi antara pelaku dengan korban. Namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Hingga saat ini, laporan penganiayaan terhadap dirinya mengendap di Polsek Tello tanpa perkembangan yang pasti.
Korban sudah beberapa minggu bolak balik ke Tello – Teluk Dalam, untuk mencari kepastian hukum atas laporannya itu.
Oleh itu, ia meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantunya memberi rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya.
“Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, di mana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat ditindak oleh Polsek Tello. Sekali lagi saya sangat memohon kepastian hukum terhadap laporan saya itu,” tandasnya.
Korban juga membeberkan, selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki dan menyebut, meneriaki sebagai pelacur.
Sementara, dalam SP2HP yang disampaikan kepada korban bernomor: B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik E Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, berbunyi pada intinya, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.
Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

