Kejari Nisel Kembali Selesaikan Perkara melalui RJ

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus berkomitmen terhadap keadilan humanis dengan sukses menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Ini kali keempat Kejari Nisel berhasil menerapkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan sejak Kajari dijabat oleh Edmond N. Purba, SH., MH pada 4 Juli 2025.

Kasus kali ini melibatkan insiden perselisihan terkait hidangan tradisional daerah setempat, yang berujung pada penganiayaan. Surat Ketetapan Nomor: PRINT-1033/L.2.30/Eoh.2/10/2025, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025, menjadi payung hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Kajari dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantornya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa (8/10/2025) memaparkan, insiden bermula pada 30 Oktober 2024, di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maenamolo. BD Alias Ama Efi mengambil hidangan tradisional dalam sebuah acara keluarga, yang kemudian memicu teguran dari SB Alias Ina Rina. Adu mulut berlanjut dengan pelemparan makanan dan pemukulan terhadap SN Alias Ama Rina yang mencoba melerai. Korban mengalami luka memar di dahi, dan BD dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

“Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini merupakan konsistensi dengan visi kami untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum,” ujar Edmond N. Purba.

Proses mediasi yang intensif, kata dia, difasilitasi oleh jaksa penuntut umum, berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Kesepakatan damai dicapai pada 29 September 2025, tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu, menunjukkan adanya itikad baik dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajari menambahkan, keberhasilan implementasi RJ ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami berharap, setiap penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Nias Selatan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu,” tuturnya.

Baca Juga  Lanal Nias Koordinasi Terus ke Jaksa soal Proses Hukum Kasus Illegal Fishing di Nisel

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjadikan RJ sebagai salah satu pilar utama dalam penegakan hukum, demi terciptanya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendamaikan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *