Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait  Kasus KDRT

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com Baru sehari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmond Noverry Purba, SH., MH, melakukan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka YD Alias Ama Erna terhadap anaknya.

Langkah Kajari ini merupakan cerminan dan komitmen kejaksaan yang lebih humanis, bertujuan dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Kajari Nisel yang didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, SH.,MH dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Rabu (23/7/2025) menuturkan, permohonan perkara ini dilakukan karena sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15, Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Terapkan Restoratif Justice Terkait Kasus Penganiayaan di Lolomatua, Kajari Edmond Purba: Wujud Keadilan yang Lebih Inklusif

Ia memaparkan, proses penyelesaian melalui restorative justice ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya, Kejari Nias Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nomor: PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025.

“Tersangka memenuhi semua unsur RJ, mulai dari belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, hingga adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini adalah penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” tutupnya.

Keadilan restoratif merupakan mekanisme hukum yang tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat, untuk mencapai keadilan yang utuh dan menyembuhkan hubungan sosial yang terganggu.

Baca Juga  Kalapas Gunung Sitoli Diduga Aniaya Napi karena Masalah Roti

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal hubungan darah antara ayah dan anak. Kami percaya bahwa melalui proses maaf dan kesepakatan, luka batin bisa dipraktikkan lebih dalam daripada vonis di ruang sidang,” ujar Kajari.

Edmon menjelaskan, langkah ini diambil dengan sangat hati-hati, mengingat sensitivitas kasus yang mengancam kekerasan terhadap anak. Namun proses RJ dinilai layak karena didukung oleh semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan keluarga.

Mantan Kordinator Penyidik di Kejati Sulawesi Utara juga menyebut, pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi akan menjadi pijakan utama selama masa jabatannya.

“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat penghukuman. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti ini, keadilan yang memulihkan lebih penting dari sekedar vonis penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Lanal Nias Koordinasi Terus ke Jaksa soal Proses Hukum Kasus Illegal Fishing di Nisel

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menerapkan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi, demi terciptanya suasana sosial yang lebih kondusif dan masyarakat yang merasa benar-benar dilindungi oleh hukum.

Diketahuinya, tersangka YD alias Ama Erna disangkakan lewat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, FWD, di rumah mereka pada 5 Mei 2025.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan fisik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *