Medan, Bintasara.com – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmond N. Purba, SH., MH, mencatatkan namanya dalam sejarah penegakan hukum di wilayahnya. Pasalnya, ia pertama kali sebagai Kajari yang turun langsung memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah, Kabupaten Nias Selatan (BUMD Nisel), yakni PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC), yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025).
Kehadiran Edmond Purba itu bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, serta sebagai komitmen dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, sebagaimana amanat Jaksa Agung RI.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB, dan digelar secara in absentia mengingat terdakwa Direktur BNC Yulius Dakhi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi.
Orang nomor satu di jajaran Adhiyaksa Nias Selatan itu menandaskan, keterangan dari para saksi sangat memberatkan Yulius Dakhi, dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Dari seluruh keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, sangat mendukung adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yulius Dakhi selaku Direktur BNC. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas dia dengan nada serius.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) senilai Rp. 22.736.008.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ribu Rupiah). Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 s/d TA. 2015.

