Permintaan Takedown Berita Oleh KPH Nganjuk, Tuai Sorotan dari Komisi I DPRD Nganjuk

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Permintaan takedown pemberitaan oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur tak berhenti sebagai percakapan di sebuah kafe.

Kini menuai sorotan tajam dari M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bidang Pemerintahan dan Hukum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Daerah Pemilihan empat (Dapil IV) Kabupaten Nganjuk.

Menurut M Nasikul Koiri Abadi mengatakan, permintaan penghapusan atau takedown berita yang datang dari pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

“Dalam negara yang menjunjung konstitusi, kritik melalui pemberitaan bukanlah kejahatan, melainkan mekanisme kontrol yang sah, dan dilindungi undang-undang, kalau sebuah institusi publik merasa dirugikan oleh pemberitaan, harusnya memberikan hak jawab, bukan dengan meminta berita ditakedown,” ujar pria yang akrab disapa Nasik ini.

Baca Juga  Sekitar 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Respon Komisi I DPRD Nganjuk

Ia menilai, permintaan takedown justru menunjukkan kegagapan dalam memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Terlebih, Perhutani merupakan BUMN yang mengelola sumber daya negara dan bekerja langsung dengan masyarakat kecil seperti pesanggem.

“Ini bukan perusahaan privat yang tidak bisa atau alergi kritik. Perhutani mengelola hutan negara. Setiap kebijakannya sah untuk diuji dan dikritisi oleh publik,” tegasnya.

Pengasuh utama Yayasan Mambaul Khoirot ini menegaskan, pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Selama berita ditayangkan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, maka tidak ada ruang bagi tekanan, apalagi permintaan penghapusan.

“Takedown itu bukan istilah hukum dalam UU Pers, yang ada adalah hak jawab. Kalau pejabat publik mulai bicara takedown, ini sudah mengarah pada pembungkaman halus,” katanya.

Baca Juga  Perhutani KPH Nganjuk Gerah Disorot, Media Sempat Diminta Takedown Berita

Lebih lanjut, sekretaris fraksi PKB ini menilai narasi “meng-counter berita” yang disampaikan pejabat Perhutani juga menunjukkan pola pikir defensif, bukan solutif.

“Meng-counter berita itu boleh, tapi dengan data, bukan dengan tekanan. Jangan dibalik logikanya, seolah-olah pers yang harus menyesuaikan dengan kenyamanan pejabat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bila praktik semacam ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga keberanian media untuk mengangkat persoalan rakyat kecil juga terancam.

“Hari ini yang diminta diturunkan berita soal pesanggem. Besok bisa berita lain. Kalau semua tunduk pada permintaan semacam ini, pers kehilangan fungsinya,” ucap Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini.

Baca Juga  Disaat Hearing, Kantor DPRD Nganjuk Digeruduk Ratusan Ketua RT RW

Dia bahkan menyebut permintaan takedown sebagai alarm dini buruknya tata kelola komunikasi publik di tubuh lembaga negara.

“Pejabat publik seharusnya sibuk memperbaiki kebijakan, bukan mengatur narasi media. Kritik itu bukan musuh, tapi cermin,” pungkasnya.

Di tengah polemik relasi Perhutani dan pesanggem, suara hukum ini menegaskan satu hal: persoalan bukan pada berita yang terbit, melainkan pada keberanian negara untuk menerima sorotan.

Ketika kritik dijawab dengan permintaan penghapusan atau takedown, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *