Nganjuk, BINTASARA.com — Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Jatikalen, melakukan kroscek terhadap pupuk bersubsidi yang diduga dijual diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Namun ironisnya, kroscek yang mereka lakukan diduga kurang serius. Pasalnya tim BPP Jatikalen hingga Kepala Dinas Pertanian Ida Shobihatin ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan hasil krosceknya.
Pada berita tayang sebelumnya dengan judul “Pupuk Subsidi di Poktan Guno Sakti Diduga Dijual Diatas HET, Harga Capai Rp150.000” Poktan Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) yang semestinya.
Sementara HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak untuk pupuk Urea, dan Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per sak untuk pupuk NPK (Phonska).
Teguh Januri Koordinator BPP Jatikalen ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan kroscek lapangan.
“Besok akan kami cek ke lapangan pk.,” kata Teguh Januri melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Selasa (19/8/2025) malam sekira pukul 23.03 WIB.
Namun ketika dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025) Teguh Januri tak menjelaskan apapun kepada tim awak media terkait dengan hasil kinerjanya, bahkan dirinya mempersilahkan tim awak media untuk langsung konfirmasi ke Poktan Guno Sakti.
“Monggo langsung ke kelompok langsung mawon kersane lebih jelas pak.,” ujar Teguh Januri kepada wartawan BINTASARA.com.
Ketika ditanya apakah sudah kroscek, Teguh menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan kroscek, namun lagi-lagi tak menyampaikan hasilnya.
“Sudah pak cuma untuk lebih terperinci ngoten.,” katanya.
Ketika ditanya perihal kebenaran bahwa pupuk subsidi di Poktan Guno Sakti dijual dengan harga Rp150.000 per sak dengan berat 50 kilogram, Teguh Januri tak menjawab apapun.
Sementara Harianto Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Perning ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya akan menindaklanjuti ke Poktan Guno Sakti.
“Hari ini akan kami tindaklanjuti ke kelompok bersangkutan, matursuwun,” tulis Harianto melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (20/8/2025).
Sekira pukul 13.33 WIB, Harianto menyampaikan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi kepada pengurus Poktan Guno Sakti.
“Tadi sudah konfirmasi ke pengurus poktan mengenai hal tersebut bahwa sudah ada kesepakatan antara anggota dan pengurus kelompok tani dan ada berita acaranya, matursuwun,” tutur Harianto kepada wartawan Bintasara.com.
Ketika ditanya perihal kebenaran bahwa pupuk subsidi di Poktan Guno Sakti dijual dengan harga Rp150.000 per sak dengan berat 50 kilogram, Harianto tak menjelaskan apapun.
“Monggo njenengan bisa menghubungi pengurus kelompok tani yang bersangkutan agar bisa lebih jelas njeh, mtrswn,” terangnya.
Ketika ditanya terkait dengan seputar apa yang dikonfirmasi kepada Poktan, apa yang diketahui, dan tentang apa yang telah disepakati antara pengurus kelompok tani dengan anggotanya?, Harianto memilih diam tak menjawab lagi.
Terpisah Ida Shobihatin Kepala Dinas Pertanian ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa dirinya masih ada acara.
“Sekedap gih, sy msh acara,” tulisnya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (20/8/2025) kepada wartawan BINTASARA.com.
Ketika ditunggu sampai sekitar pukul 16.00 WIB, Ida Shobihatin juga tak kunjung memberikan tanggapannya.
Sebelumnya salah satu anggota Poktan Guno Sakti sebut saja Amar (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bahwa praktik penjualan pupuk subsidi diatas HET diduga diketahui PPL.
“PPL kayaknya juga mengetahui kok,” ujar Amar kepada wartawan BINTASARA.com ketika dikonfirmasi, pada Minggu (17/8/2025) malam.



