Nganjuk, BINTASARA.COM — Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk mereka, terutama petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan mengelola lahan dengan luas tertentu.
Tujuan pupuk bersubsidi ini adalah untuk menjaga stabilitas harga pupuk di tingkat petani, meningkatkan produktivitas pertanian, dan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun siapa sangka disisi lain ternyata salah satu Desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) yang semestinya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat yang diterima wartawan Bintasara.com, harga pupuk Urea dan Phonska mencapai harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sak dengan berat 50 kilogram.
Menurut sejumlah masyarakat, Pupuk Subsidi di Desanya dikelola oleh S yang menyandang status sebagai Ketua Poktan, namun dirinya tidak mengetahui apa nama Poktannya.
“Kalau orang sini yang beli itu harganya Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), tapi kalau orang luar Desa bisa mencapai harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah),” kata masyarakat sebut saja Bang Tagor (bukan nama sebenarnya red), ketika dikonfirmasi pada, Rabu (24/12/2025) lalu.
Sementara menurut Bang Tagor, harga tersebut ditetapkan sendiri oleh S, tanpa adanya musyawarah ataupun koordinasi dengan para anggota poktan. Sehingga patut diduga bahwa S meraup keuntungan dari pupuk yang disubsidi oleh pemerintah.
“S juga sempat menawarkan ke saya Pupuk Subsidi dengan harga Rp150.000 per sak, daripada dengan harga yang tinggi lebih baik cari yang non subsidi saja, bedanya cuman sedikit kok,” ucap Bang Tagor, kepada wartawan BINTASARA.com.
Bang Tagor menambahkan bahwa, S bukan kios resmi Pupuk Subsidi, karena sebelumnya kios Pupuk Subsidi disini sudah meninggal dunia yakni Almarhum KRB.
“Kemarin juga ada tetangga Desa membeli di tempatnya S, awalnya mendapatkan harga Rp150.000 per sak, yang setelah itu kembali lagi dinaikkan menjadi harga Rp200.000 per sak, akhirnya tidak jadi beli,” imbuhnya.
Ditempat yang sama sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya red) menyampaikan bahwa, juga mengetahui bahwa ada tetangga Desa yang sempat membeli Pupuk Subsidi di kediaman S.
“Saya kan kenal dengan yang membeli Pupuk Subsidi itu, sehingga saya kan bertanya, mengapa tidak jadi beli? Menurut pembeli itu awalnya mendapatkan harga Rp150.000, dinaikkan menjadi Rp200.000,” kata Melati.
Melati mengungkapkan bahwa, padahal jika ada selisih harga yang tidak sesuai dengan HET, seharusnya dipertanggungjawabkan bersama para anggota poktan.
“Namun bagaimana para anggota poktan tahu, wong anggota poktan saja sulit untuk mendapatkan jatah atau bagian Pupuk Subsidi,” ujar Melati kepada wartawan BINTASARA.com.
Sementara itu masyarakat sebut saja Rohman (bukan nama sebenarnya red) mengatakan bahwa, sebenarnya tidak ada kelangkaan Pupuk Subsidi, jika anggota poktan diberikan informasi, pasti jatah atau bagiannya diambil.
“Terakhir saya tahu harga Rp150.000 itu pada bulan Oktober 2025 kemarin itu, untuk saat ini entah turun atau tidak, saya tidak tahu,” kata Rohman, pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Rohman, harga Pupuk Subsidi terbaru mengalami penurunan, yakni dengan HET untuk Urea Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, sementara untuk NPK Phonska Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50.
“Bahkan anggota poktan jika ingin mendapatkan Pupuk Subsidi, harus memohon seperti pengemis kepada S, padahal jatah atau bagiannya seharusnya sesuai dengan RDKK,” ucap Rohman.
Rohman menambahkan bahwa, penyaluran Pupuk Subsidi, oleh S tidak disalurkan berdasarkan siapa anggota poktannya, melainkan siapa yang dekat dengan S pasti mendapatkan bagian lebih banyak.
“Tidak pernah dimintai untuk mengumpulkan surat berdasarkan fotocopy SPPT (Pipil Pajak red), hanya pernah dimintai KTP dan itu sudah lama, mungkin itu difotokopi berulang kali,” terangnya.
Demikian juga Robin (bukan nama sebenarnya red) ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, harga Pupuk Subsidi oleh S dijual dengan harga Rp150.000.
“Yang dilayani S tidak hanya anggota poktan, melainkan petani dari tetangga Desa yang tidak berstatus sebagai anggota poktan juga bisa mendapatkan jatah Pupuk Subsidi dengan harga Rp150.000,” kata Robin melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Selasa (23/12/2025).
Robin mengatakan bahwa, dirinya mengetahui harga Pupuk Subsidi yang dijual oleh S, dikarenakan dirinya selama tahun 2025 membeli sebanyak 3 kali.
“Saya itu sering membeli pupuk subsidi di kediamannya S, satu tahun terakhir (tahun 2025 red) saya membeli dengan harga Rp150.000 per sak, baik Urea maupun NPK Phonska,” imbuhnya.
Menurut Robin persyaratan untuk mendapatkan jatah Pupuk Subsidi tidak terlalu ribet, hanya cukup menggunakan identitas diri yakni KTP.
“Jadi hanya cukup dengan KTP, sudah bisa menikmati adanya Pupuk Subsidi yang ada di kediamannya S,” tandasnya.
Terpisah S ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0813-xxxx-8302 tak memberikan respon. Bahkan Didik Wahyudi Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0852-xxxx-6022 juga tidak memberikan respon.

