KABUPATEN SEMARANG, Bintasara.com -Sebuah truk dump bermuatan batu berukuran besar terpantau melintas tanpa penutup muatan di jalur provinsi Semarang–Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu sore (14/1/2025) sekitar pukul 16.21 WIB, saat arus lalu lintas padat jam pulang kerja.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, batu-batu besar terlihat menumpuk dan menjulang di atas bak truk tanpa dilengkapi terpal atau pengaman. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di belakang kendaraan berat tersebut.
Di tengah kepadatan lalu lintas sore hari, keberadaan truk bermuatan tanpa pengaman berpotensi memicu kecelakaan fatal akibat material yang dapat terjatuh sewaktu-waktu akibat guncangan jalan atau pengereman mendadak.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.TK., S.I.K., CPHR, menegaskan bahwa praktik pengangkutan muatan tanpa penutup merupakan pelanggaran serius dan berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
“Terima kasih atas informasinya. Tentunya ini sangat membahayakan dan memang sering kami lakukan penindakan,” ujar AKP Lingga Ramadhani saat dikonfirmasi media Bintasara.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026) sore.
Lebih lanjut, AKP Lingga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait guna menekan pelanggaran serupa.
“Ke depan, kami bersama Dinas Perhubungan akan mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap truk muatan yang melanggar tata cara pengangkutan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kendaraan angkutan barang yang membahayakan, termasuk memberikan informasi asal muatan truk tersebut.
“Apabila mengetahui truk tersebut berasal dari mana, bisa diinformasikan kepada kami agar dapat kami berikan asistensi dan penertiban sejak dari sumbernya,” tambahnya.
Sebagai informasi, pengangkutan barang tanpa penutup muatan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara konsisten agar jalur vital Semarang–Solo tetap aman, khususnya pada jam-jam sibuk yang rawan kecelakaan. (AG)

