BINTASARA.com, JAKARTA UTARA – WNA Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara setelah petugas menemukan 10 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi Pengawasan Keimigrasian berlangsung pada 15 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga negara asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengerahkan tim pengawasan ke lokasi setelah menerima aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sejumlah warga negara asing.
Imigrasi Temukan 10 WNA Bekerja dengan Visa Kunjungan
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga negara asing tersebut merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, mereka menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Petugas menemukan tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi serta pilar bangunan. Sementara tujuh WNA lainnya berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP bekerja melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para WNA menggunakan visa kunjungan untuk melakukan kegiatan kerja yang seharusnya memerlukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
WNA Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Lakukan Pendetensian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa kesepuluh WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Jakarta Utara sambil menunggu proses lebih lanjut.
Deportasi dan Penangkalan Jadi Sanksi Tegas
Pada 17 Juli 2026, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan terhadap seluruh WNA tersebut sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Keimigrasian.
Petugas kemudian mengawal proses pemulangan para WNA melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Spring Airlines penerbangan 9C7200 dengan rute Jakarta–Guangzhou.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hingga para WNA kembali ke negara asalnya.
WNA Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Imigrasi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Melalui pengawasan yang intensif dan sinergi dengan masyarakat, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
