BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh mendampingi proses diversi terhadap seorang ABH berinisial N yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Barito Utara, Selasa (4/8).
Pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Bapas dalam mengedepankan keadilan restoratif agar anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depannya.
Proses diversi berlangsung melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara memimpin jalannya pembahasan dengan menghadirkan orang tua ABH, pemerintah desa, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Barito Utara, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Barito Utara, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Muara Teweh.
Seluruh peserta aktif menyampaikan pandangan dan pertimbangan demi memperoleh penyelesaian terbaik bagi anak.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi.
Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.
Dengan pendekatan tersebut, anak tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pembinaan yang lebih humanis.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kedua.
Menurutnya, proses hukum terhadap anak harus mempertimbangkan aspek pembinaan dan perkembangan psikologis, bukan semata-mata memberikan hukuman.
“Satu kesalahan tidak boleh menghapus kesempatan seorang anak untuk memperbaiki diri. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar anak dapat belajar dari kesalahan dan kembali tumbuh secara positif,” tegas M. Ading Saidhy.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan diversi tidak hanya bergantung pada kesepakatan yang dicapai saat musyawarah, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak dalam mendampingi anak setelah proses tersebut selesai.
Keluarga, lingkungan sosial, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan anak dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
Selanjutnya, hasil diversi akan diajukan kepada Pengadilan untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu proses tersebut, Bapas Kelas II Muara Teweh akan menyusun rencana pembimbingan yang terarah agar ABH memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Pembimbing Kemasyarakatan akan mengawal pelaksanaan pembimbingan sehingga proses reintegrasi sosial berjalan optimal.
Melalui Diversi Bapas Muara Teweh, Bapas juga mengajak masyarakat untuk menghentikan stigma negatif terhadap anak yang pernah berhadapan dengan hukum.
Kesempatan untuk berubah merupakan hak setiap anak yang harus didukung oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
Dengan memberikan ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu kembali menjalankan peran positif di tengah kehidupan sosial.



