September 19, 2026 14:50
Breaking News

Sengketa Lahan Meteseh Memanas, Ahli Waris Soroti Dokumen dan Kredit Bank

BINTASARA.Com, SEMARANG- Sengketa tanah seluas sekitar 3.110 meter persegi di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, memasuki babak baru. Kuasa ahli waris, Andi Hermawan, menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses peralihan hak atas tanah sekaligus mempertanyakan proses kredit yang diduga menggunakan lahan tersebut sebagai jaminan.

Objek sengketa tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02079 atas nama Suminah. Menurut Andi, persoalan tersebut bermula pada 2019 dan kemudian berkembang hingga sertifikat tanah beralih nama menjadi atas nama Mika Basuki.

Andi mengatakan pihak keluarga ahli waris kini menempuh sejumlah langkah hukum dan administrasi untuk mengamankan objek tanah sekaligus meminta proses dugaan tindak pidana ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurut keterangan Andi, persoalan bermula ketika Ali Luqmanul Hakim memperkenalkan Mika Basuki kepada keluarga ahli waris pada awal 2019. Saat itu muncul rencana pembelian tanah dengan nilai sekitar Rp700 ribu per meter.

Namun, rencana tersebut disebut tidak mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Empat ahli waris, yakni Marsi, Jumiran, Muzaro’ah dan Faozizah, menurut Andi, menyatakan tidak menyetujui penjualan tanah.

Pada Maret 2019, Ali, Mika dan staf notaris kemudian disebut mendatangi kediaman Suminah. Sejumlah ahli waris diminta membubuhkan cap jempol.

Andi mengklaim keluarga saat itu memahami cap jempol tersebut berkaitan dengan pengurusan perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi nonpertanian.

Dalam proses tersebut, SHM asli atas nama Suminah juga disebut diserahkan kepada staf notaris.

Andi menduga cap jempol yang dibubuhkan ahli waris kemudian digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan mereka.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan terbitnya Akta Kuasa Menjual Nomor 52 dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 53 tertanggal 26 Maret 2019.

Proses tersebut kemudian berlanjut hingga penerbitan Akta Jual Beli Nomor 525/2019 pada 20 Desember 2019. Setelah itu, sertifikat tanah disebut beralih nama menjadi atas nama Mika Basuki.

Selain proses peralihan hak, Andi juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen waris dan dokumen kematian. Ia menyebut terdapat dugaan manipulasi tanda tangan serta cap basah pejabat pemerintahan dalam dokumen yang digunakan dalam proses jual beli.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang.

Andi mengatakan keluarga ahli waris baru mengetahui persoalan tersebut pada akhir Februari 2024.

Saat itu, seorang pria bernama Heru Purwanto disebut datang dan menebang pohon di lokasi tanah yang disengketakan. Menurut Andi, Heru mengaku telah membeli tanah tersebut dari Mika Basuki.

Temuan tersebut kemudian mendorong keluarga ahli waris menelusuri status kepemilikan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.

Perkara dugaan tindak pidana selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 2024.

Andi menyebut berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, perkara tersebut tengah dipersiapkan untuk masuk tahap penyidikan dan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.

“Informasi dari penyidik, perkara ini sudah akan ditingkatkan, tetapi harus melalui tahapan gelar perkara. Kemungkinan minggu depan,” kata Andi.

Perkembangan lain yang kini menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan tanah tersebut dengan proses kredit di Bank Artomoro.

Andi mengatakan pihaknya masih menelusuri bagaimana proses kredit dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap objek tanah yang disebut menjadi jaminan.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut bagaimana prosedur pencairan kredit dan uji tuntas yang dilakukan Bank Artomoro terhadap objek jaminan tanah yang bermasalah ini,” ujar Andi, Jumat (18/9/2026).

Andi menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses perbankan tersebut. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan dan menelusuri aspek yang berkaitan dengan proses kredit.

Selain menempuh jalur pidana, kuasa ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap objek tanah yang disengketakan.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang pada 7 September 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat.

Menurut Andi, langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya peralihan hak atau transaksi lebih lanjut selama status tanah masih menjadi objek sengketa.

“Ini bagian dari pengamanan aset agar nantinya tidak berpindah ke mana-mana. Kami berharap Kantah Semarang segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” ujar Andi.

Ia menyatakan dokumen persyaratan pemblokiran telah dilengkapi, termasuk surat keterangan dari kepolisian, identitas pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Kuasa ahli waris juga mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk meminta penanganan sesuai kewenangan.

Saat ini, sengketa lahan Meteseh tersebut masih bergulir melalui sejumlah jalur. Pihak ahli waris mengawal laporan dugaan tindak pidana di kepolisian, sembari mengupayakan langkah administratif untuk mengamankan status objek tanah.

Berbagai dugaan yang disampaikan kuasa ahli waris, termasuk terkait dokumen, proses jual beli dan kredit, belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktiannya tetap menunggu proses pemeriksaan dan penanganan oleh instansi yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Ali Luqmanul Hakim, Mika Basuki, pihak Notaris/PPAT Madiyana Herawati, Bank Artomoro maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.

Sumber: Andi Hermawan, Ahli waris

By Agung

Kami adalah Jurnalis Bintasara, individu idealis yg membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva