Nias Selatan, bintasara.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah muncul narasi viral di media sosial yang mempertanyakan kewenangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dalam menangani perkara yang substansinya berkaitan dengan tindak pidana umum.
Menanggapi hal tersebut, Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan pendelegasian penyidik dan tetap berada dalam kendali Kasat Reskrim sebagai penyidik.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026), didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman. Dalam penanganannya, kepolisian menerima dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026.
Dari kedua laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
LP/B Nomor 131/VI/2026 ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Nias Selatan, dengan tersangka berinisial AG. Sementara LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan, dengan tersangka OG dan ILT, yang dalam konferensi pers disebut sebagai pasangan suami istri.
Kapolres Alfian menjelaskan, penggunaan unit yang berbeda dalam menangani dua laporan tersebut bukan berarti salah satu perkara mendapat perlakuan khusus. Kedua laporan tetap diproses secara beriringan dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.
“Karena ada dua laporan polisi berkaitan dengan satu kejadian, Kasat Reskrim membagi pendelegasian penanganan perkara. Yang satu oleh Unit Pidana Umum dan satu lagi oleh Unit Tipidter,” kata Alfian.
Menurutnya, pembagian penanganan tersebut dilakukan dalam kerangka Satreskrim, sementara Kasat Reskrim tetap menjadi penyidik dan penanggung jawab terhadap proses penanganan kedua perkara.
Alfian juga menjelaskan bahwa penanganan perkara oleh unit terkait memiliki dasar penugasan. Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan maupun penyidikan, terdapat surat perintah tugas dan mekanisme administrasi penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap kedua laporan tersebut. Bahkan, sejak awal penyidikan, kedua perkara diarahkan untuk berjalan beriringan agar tidak menimbulkan kesan bahwa salah satu pihak didahulukan atau diperlambat.
“Kami berusaha untuk tidak berpihak kepada siapa pun. Kami menjaga asas profesionalisme dan tidak mendahului perkara mana yang berjalan atau perkara yang satunya tidak berjalan. Kita sama-sama berjalan,” ujar Alfian.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum dalam rangka memastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur.
“Kami mencoba sebaik dan seprofesional mungkin. Kami pun tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal-hal yang bisa kita upayakan, misalnya restorative justice menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan seperti itu,” katanya.
Alfian menegaskan, proses penetapan tersangka yang telah dilakukan bukan berarti menutup seluruh kemungkinan penyelesaian. Menurutnya, apabila kedua pihak bersedia dan persyaratan hukum terpenuhi, penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih dapat ditempuh.
“Ini bukan final. Semoga dengan terbukanya kasus ini justru menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kedua laporan tersebut tetap diproses secara beriringan.
Menurut Fahmi, langkah tersebut penting karena kedua laporan berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Penanganan yang kami lakukan haruslah seimbang. Begitu kita ketahui ternyata kedua laporan ini saling lapor, kita sarankan kepada penyidik untuk berjalan seiring dalam penanganan perkara,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika salah satu pihak sedang menyiram tanaman. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan karena air disebut menggenang di depan rumah. Perselisihan yang terjadi selanjutnya berkembang menjadi dugaan kekerasan.
Rangkaian kejadian tersebut ditelusuri penyidik berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh Polres Nias Selatan, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang membuat laporan mengalami luka, antara lain luka lecet dan memar. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026, AG ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 466 KUHP. Sedangkan dalam LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP.
Kepolisian memastikan kedua perkara tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, ruang penyelesaian melalui RJ tetap terbuka apabila terdapat kesediaan dari kedua belah pihak dan seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.



