Oktober 15, 2026 12:06
Breaking News

Polres Semarang Ungkap 10 Kasus Narkoba, Pasutri Masuk Daftar 16 Tersangka

https://bintasara.com/Kasus Narkoba Polres Semarang

BINTASARA.com, UNGARAN- Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap 10 kasus narkoba sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka dan menyita 45,59 gram sabu serta 44,18 gram tembakau sintetis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain sepeda motor, alat komunikasi, alat hisap, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (25/9/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono, serta Kanit Ipda Agus Wawan S., S.H.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian dalam pengungkapan tersebut melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Semarang, yakni BGS (29) dan MRR (28).

Kasus Narkoba Polres Semarang, Pasangan Suami Istri Ditangkap Bawa Sabu

Polisi menangkap keduanya di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat. Saat itu, MRR membonceng BGS dan membawa sabu dengan berat total 1,72 gram.

“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kabupaten Semarang, di mana sang suami BGS (29 tahun) menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026.” ungkap Kompol Wahdah.

Polisi mencatat BGS tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pemeriksaan, BGS juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Sementara itu, MRR menunjukkan hasil negatif. Namun, polisi menyebut MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar 2025.

Selain kasus pasutri, polisi menangkap ADT (25), warga Kota Semarang, dan HDK (28), warga Kabupaten Jepara.

Petugas menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Bergas. Polisi menyita 10,23 gram sabu dari ADT dan 14,08 gram sabu dari HDK.

“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu.” papar Kompol Wahdah.

Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 24 gram sabu dari kedua tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba pada periode tersebut juga menyasar dua tersangka anak. Polisi menangkap MAS (17) dan MRS (15), yang tercatat sebagai warga Jakarta dan sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Petugas menangkap keduanya di Kecamatan Sumowono dengan barang bukti 3,97 gram tembakau sintetis.

Kompol Wahdah mengatakan polisi menangani perkara kedua anak tersebut melalui sistem peradilan anak. Perkara itu juga sudah di limpahkan ke kejaksaan.

“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak.” kata Kompol Wahdah saat menjelaskan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Polisi Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

Polres Semarang mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.

Kompol Wahdah meminta keluarga melakukan pemantauan terhadap pergaulan anak serta mengenali lebih dini perubahan atau aktivitas yang mencurigakan.

Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas terkait narkoba dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110.

Dengan pengungkapan 10 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Semarang mencatat 16 tersangka dalam perkara narkoba periode Agustus hingga September 2026, dengan barang bukti utama berupa sabu dan tembakau sintetis. (Agung)

By Agung

Kami adalah Jurnalis Bintasara, individu idealis yg membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva