BINTASARA.com, JAKARTA TIMUR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Administratif Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) di Hotel Fieris Jakarta. Mengusung tema “Jakarta Timur Siaga Warga Negara Asing”, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Timur.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan yang diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Laporan ketua panitia disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Ghanda Ade Satiawan, yang mewakili Kepala Kantor. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Gusti Bagus M. Ibrahim Sadjalie.
Memasuki sesi utama, peserta memperoleh materi dari sejumlah narasumber yang membahas pengawasan orang asing dari berbagai perspektif. Materi pertama disampaikan oleh Pradita Catra Gumelar, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertransgi Kota Administratif Jakarta Timur, yang mengulas pentingnya sinergi dalam pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Dalam paparannya dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memenuhi ketentuan penggunaan TKA, termasuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memenuhi kewajiban administratif, serta mematuhi berbagai larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga berimplikasi pada tindakan keimigrasian.
Materi berikutnya disampaikan oleh Aras Pamungkas, Ketua Subkelompok Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ia menjelaskan mekanisme perizinan usaha pariwisata berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk proses verifikasi, penerbitan izin, serta pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang tertib serta sesuai ketentuan.
Pada sesi terakhir, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Ghanda Ade Satiawan, memperkenalkan inovasi “JAKTIM SIAGA WNA”, sebuah sistem pelaporan digital yang dirancang untuk memperkuat pengawasan orang asing melalui kolaborasi antara TIMPORA, pemerintah daerah, dan masyarakat. Inovasi ini memanfaatkan QR Code yang terhubung dengan Google Form sebagai media pelaporan, sehingga informasi terkait keberadaan maupun dugaan pelanggaran oleh WNA dapat diterima secara cepat, diverifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan keimigrasian. Kehadiran inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas deteksi dini, mempercepat pertukaran informasi, serta memperkuat pengawasan berbasis data.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi makan siang bersama, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, serta penyelesaian administrasi. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif tanpa kendala.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama seluruh anggota TIMPORA dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif, adaptif, dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi faktor penting dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, sehingga keamanan, ketertiban, dan stabilitas wilayah Jakarta Timur dapat terus terjaga. (Red)





