Disperindag Nganjuk Bakal Kroscek Lapangan Terkait Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Media Social Sharing

Nganjuk, BINTASARA.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, bereaksi menanggapi adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Ecer Tertinggi (HET).

Pihak dinas berjanji akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Sri Handariningsih, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi data terlebih dahulu guna memastikan di mana titik pelanggaran harga tersebut terjadi.

“Biar kroscek dulu nggih. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ketuanya di Dinas Pertanian. Mohon saya dikirimi informasi distributor dan kios mana yang dimaksud untuk bahan monitoring dan evaluasi (monev),” ujar Handariningsih melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga  Mendag RI Lakukan Kungker ke Nganjuk Untuk Tinjau Ketersediaan Stok dan Bahan Pokok

Handariningsih merinci daftar HET pupuk bersubsidi tahun 2026, Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Khusus Tebu Rp1.360 per kilogram dan Organik Rp640 per kilogram.

“Jika satu karung beratnya 50 kilogram, tinggal dikalikan dengan harga per jenis pupuk tersebut. Itulah harga resminya,” urainya.

Eks Kepala Disporabudpar ini menjelaskan bahwa kewenangan Disperindag berada pada pengawasan tingkat distributor. Berdasarkan pengecekan di wilayah Kecamatan Gondang, pihaknya mengklaim harga di tingkat distributor masih aman.

Namun, ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran fatal.

“Kalau itu distributor yang melanggar, izinnya bisa sampai dicabut. Namun, kami harus melihat dulu hasil investigasi lapangannya seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga  Ada Potensi Pidana, DPC LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan ke BRI Unit Baron

Terkait adanya praktik di tingkat kios atau kelompok tani (Poktan) yang menambahkan biaya operasional atau ongkos kirim, Handariningsih mengimbau para petani untuk lebih kritis.

“Kalau ada beban biaya tambahan yang tidak wajar, seharusnya petani jangan mau. Langsung saja beli di kios resmi agar tidak perlu memberikan biaya tambahan di luar ketentuan,” jelasnya.

Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang pengurus kelompok tani berinisial S pada pemberitaan sebelumnya.

S mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, pupuk jenis Urea maupun NPK Phonska dijual mencapai harga Rp150.000 per sak.

Menanggapi hal itu, Disperindag berjanji akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

“Untuk kroscek lapangan, ya sewaktu-waktu akan kami laksanakan di sela agenda tugas lainnya,” pungkas Handariningsih.

Baca Juga  Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *