Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum Kades Balohao Mulai Dilidik, Kuasa Hukum Kawal Ketat

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Kuasa hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, SH berkomitmen untuk terus mengawal serius proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kades Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisial FB. Kini kasus tersebut sedang tahap penyelidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan.

Disiplin saat diwawancarai sejumlah wartawan, di Kantornya, di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Selasa (27/5/2024) menekankan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut integritas lembaga pendidikan serta kredibilitas penegakan hukum di daerah.

“Ini bukan perkara sepele. Kita berbicara tentang kejujuran, legalitas, dan masa depan pendidikan kita. Bila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar sistem pendidikan dan harus ditindak secara tegas,” ujar Disiplin dengan nada serius.

Baca Juga  Mantan Kadis Pariwisata Nisut Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara

Disiplin mengungkapkan, pada hari ini juga, Selasa (27/5/2025), pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/204/V/RES.1.9/2025/RESKRIM.

Ia memaparkan, penyidik sejauh ini, telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi, yakni Faanasokhi Laia, Sokhiziduhu Buulolo, dan Famerudi Buulolo, serta pengiriman surat permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan guna memverifikasi keaslian ijazah tingkat SD, SMP, dan Paket C oknum FB.

Namun, proses penyelidikan ini belum sepenuhnya mulus. Disiplin menyebut adanya hambatan berupa ketidakhadiran dua kepala sekolah yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi, yaitu dari SD Negeri 071136 Pulau Tello dan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

Baca Juga  Pembangunan DPT Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam Diduga Sarat Korupsi

“Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah belum hadir sesuai undangan. Ini tentu menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” jelas advokad muda itu.

Merespons kendala tersebut, penyidik dijadwalkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi tahap kedua kepada Yasokhi Zendrato (Kepala SD Negeri 071136 Pulau Tello) dan Faisal, S.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu). Selain itu, akan dilakukan gelar perkara internal sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan hasil penyelidikan sejauh ini.

Disiplin Luahambowo menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan marwah pendidikan di Nias Selatan.

“Jika praktik pemalsuan dokumen seperti ini dibiarkan, maka akan timbul preseden buruk dan merusak legitimasi institusi pendidikan. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polres Nias Selatan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga  Raih Peringkat Pertama Kompetisi Berakhlak, Kajari Nganjuk Berkomitmen Perkuat Integritas

Disiplin juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi atau relevansi dengan dokumen dimaksud agar bersikap kooperatif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Kades Balohao, FB saat dikonfirmasi terkait hal itu, melalui perpesanan aplikasi WhatsApp, Rabu (28/5/2025), membantah hal tersebut.

“Tidak benar pak kmarin sudah diklarifikasi di Polres,” jawab FB singkat.

Lalu, ditanya kembali apa hasil klarifikasi di Polres, hingga berita ini ditayangkan belum dijawab oleh FB. (KN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *