Laporannya Lambat Ditangani, Korban Penganiayaan di Tello Minta Keadilan Hukum, Kapolsek PP Batu Saat Dikonfirmasi Belum Merespon

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Korban penganiayaan Mikhaeli Bilham Duha (27), warga Desa Tebolo, Kecamatan Hibala menyebut bahwa laporannya yang sudah dilaporkan ke Polsek Pulau-Pulau (PP) Batu, Polres Nias Selatan, lambat ditangani.

Dugaan penganiayaan yang dialami korban pada Selasa 23 Desember 2025, tepatnya di Pasar Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, sekira pukul 14.00 WIB, telah dilaporkan ke Polsek PP Batu pada Tanggal 27 Desember 2025 lalu.

Mikhaeil kepada awak media, Senin (19/01/2026), di Teluk Dalam, mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat anak terduga pelaku (NH) dan anak korban berantam, yang menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala.

“Saat itu saya meminta kepada terduga pelaku untuk mengobati anak saya di Puskesmas atau di klinik, namun tidak ada respon, sehingga karena saya mendesak terduga pelaku mengantarkan anak saya berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada di tempat. Lalu, karena emosi, dia (terduga pelaku-red) menarik saya dan menendang bagian perut saya sebelah kiri sebanyak tiga kali,” tutur Mikhaeli kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Viralnyal Video Penganiayaan, Polsek Klapanunggal Menetapkan Tersangka Kurang Dari Sepekan Setelah Korban Melapor

Usai peristiwa itu, kemudian korban besoknya, yakni pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke Puskesmas Tello untuk dirawat inap, lantaran mengalami muntah darah beberapa kali.

Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas Pulau Tello korban didiagnosa mengalami Post Trauma Abdomen.

Setelah beberapa hari di Puskesmas karena belum bisa berdiri, lalu pada tanggal 27 Desember 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek PP Batu.

“Saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata mereka ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan di situ mereka meminta saya untuk visum, bukan pada tanggal 27 Desember saat saya melapor,” ungkapnya.

Korban menjelaskan, pada tanggal 5 Januari 2026, ia ditemani salah seorang penyidik melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.

Baca Juga  Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

“Di situ kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa di situ (RS Stella Maris) tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan,”pungkasnya.

Seleng beberapa waktu, korban ditelpon oleh pihak Polsek agar pulang ke Tello untuk mediasi antara pelaku dengan korban. Namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Hingga saat ini, laporan penganiayaan terhadap dirinya mengendap di Polsek Tello tanpa perkembangan yang pasti.

Bahkan, korban juga sudah beberapa minggu bolak balik ke Tello – Teluk Dalam, untuk mencari kepastian hukum terkait laporannya itu.

Oleh itu, ia meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantunya memberi rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, di mana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat ditindak oleh Polsek Tello. Sekali lagi saya sangat memohon kepastian hukum terhadap laporan saya itu,” tandasnya.

Baca Juga  Prinsipal PT Adonia Footwear Absen Lagi di Mediasi PN Slawi, Kuasa Hukum Nilai Langgar Perma dan Remehkan UKM Lokal

Korban juga membeberkan, selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki dan menyebut, meneriaki sebagai pelacur.

Kapolsek PP Batu, AKP B. Napitupulu saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/01/2026) hingga berita ini ditayangkan belum direspon.

Sementara, dalam SP2HP yang disampaikan kepada korban bernomor: B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik E Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, berbunyi pada intinya, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.

Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *