
Oplus_16908288
Nias Selatan, bintasara.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024, di Puskesmas Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) insentif staf UKM, kini diserahkan kepada kuasa hukum Disiplin Luahambowo, SH, sebagai Advokat/Pengacara di Kantor Hukum Banuada.
Pemberian kuasa resmi oleh pelapor, inisial MW, pada Selasa (27/5/2025) merupakan langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Hilisalawa’ahe, FG, bersama bendaharanya WN.
Kepada sejumlah media, MW mengungkapkan, dugaan mark up insentif UKM itu mencapai ratusan juta rupiah, di mana diduga dilakukan tidak sesuai prosedur pengelolaan dana yang sah. mirisnya, FG diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf dalam dokumen SPJ insentif UKM sepanjang tahun anggaran 2024, tanpa sepengetahuan staf terkait.
Menurut informasi yang dihimpun MW dari beberapa staf Puskesmas, beberapa staf Puskesmas tidak menandatangani SPJ Tahun 2024.
Lebih jauh lagi, Kepala Puskesmas tersebut juga diduga tidak menjalankan kegiatan makan minum (Mami) TA. 2024 sebagaimana dilaporkan, sehingga SPJ kegiatan itu terindikasi korupsi. Dugaan lain yakni, penyaluran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan insentif UKM kepada pihak yang bukan staf Puskesmas, termasuk nama-nama yang tidak berhak menerimanya.
Sebagai alat bukti, MW menyerahkan dokumen transfer dana yang ditimpakan kepada beberapa staf sebagai petunjuk kuat dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 55 dan 56 KUHP, serta aturan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kuasa hukum Disiplin Luahambowo berkomitmen untuk menjalankan fungsi advokasi dan pengawalan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan perkara ini nantinya mendapat penanganan serius sesuai koridor hukum.
“Kami akan mengawali proses hukum ini nantinya hingga tuntas. Kasus ini krusial untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan menegakkan supremasi hukum serta kepastian hukum berkeadilan di daerah,” tegas Disiplin.
Sementara itu, Kapuskesmas Hilisalawa’ahe, FG saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (28/5/2024), hingga berita ini diterbitkan belum direspon meski sudah centang dua berwarna abu.