Nias Selatan, Bintasara.com – Penanganan kasus dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Salah Satu Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, akan naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: B/47/II/RES.1.4/2026/RESKRIM, Tertanggal 2 Februari, 2026, yang dikirimkan kepada pelapor, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Ahmad Fahmi, SH.
Inti dari SP2HP itu yakni, proses perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, S.H kepada awak media, di Kantor Hukum Banuada, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Rabu (4/2/2026) menjelaskan, perkara tersebut kini ditangani secara serius oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan. Ia mendampingi korban dan keluarga tanpa memungut biaya, dengan alasan kemanusiaan karena korban merupakan anak yatim piatu dan masih berstatus pelajar tingkat SMP.
“Perkara sudah bisa naik ke penyidikan. Fokus kami adalah memastikan hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kondisi psikologis anak,” ujar Disiplin Luahambowo.
Ia memaparkan, dalam dokumen SP2HP disebutkan, laporan yang dibuat pelapor telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban dalam perkara ini anak di bawah umur, sementara terlapor berinisial E.G.
Pada proses penanganan perkara ini, kata dia, Penyidik menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap korban pada Januari 2026. “Hasil asesmen psikologis menyimpulkan kondisi kejiwaan korban belum stabil, sehingga keterangannya belum dapat digunakan sebagai alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Disiplin.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan dampak serius yang dialami korban dan menuntut kehati-hatian aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Advokat Muda itu juga mengingatkan bahwa keterbatasan korban dalam memberikan keterangan tidak boleh dimaknai sebagai penghambat penegakan hukum.
“Negara tidak boleh berhenti hanya karena korban belum siap bicara. Justru di titik ini perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Mei 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami korban. Keluarga korban meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

