Mantan Kasir Koperasi Osseda Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Nias

Media Social Sharing

Gunungsitoli, Bintansara.com
Setelah beberapa bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan di internal Koperasi Osseda Cabang Nias Utara, penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan terduga pelaku (mantan kasir) sebagai tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan Bernomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, dengan terlapor EAM.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Polres Nias, bernomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim, Tanggal 18 September 2025, Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan EAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” tulisnya dalam surat itu.

Baca Juga  OTT KPK Guncang Madiun, Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Diamankan

Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea membenarkan bahwa EAM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan.

“Ya, telah dilakukan serangkaian proses penyidikan sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap terlapor EAM ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/09/2025).

Sementara, Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, SH mengapresiasi kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.

Baca Juga  Tilang Manual di Nias: Kode BRIVA Tak Otomatis, Ini Kata Kasat Lantas

Selain itu, kata dia, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja, dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan terhadap tersangka. (Kris Laoli)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *