April 29, 2026 00:28
Breaking News

Amoni Zega Minta Hukum Berat Pelaku Ilegal Fishing di Nisel

Nias Selatan, Bintasara.com – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDIP Amoni Zega terus menyuarakan agar para pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak di Kepulauan Batu diberikan hukuman setimpal atas perbuatan mereka

Pasalnya, tindakan mereka diduga telah melakukan pengrusakan ekosistem laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian nelayan lokal.

“Dalam penanganan kasus illegal fishing ini benar-benar diproses hukum setimpal dengan perbuatan mereka, karena hal ini sudah berlangsung selama dua puluh tahun mereka mencuri dan menghancurkan kekayaan perairan Kepulauan Batu,” ujar Amoni Zega dengan nada geram, kepada Wartawan, di Teluk Dalam, Selasa (3/6/2025).

Dia menilai bahwa tindakan para pelaku ini seolah-olah sedang melakukan pembunuhan secara perlahan kepada masyarakat Kepulauan Batu akibat rusaknya ekosistem laut sebagai sumber utama mata pencaharian mereka.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

“Seakan-akan mereka melakukan secara pelan-pelan membunuh anak dan cucu kami serta masyarakat kepulauan Batu,” tambah dia kesal.

Amoni menegaskan bahwa, dia akan mengawali kasus Illegal Fishing tersebut hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Tetap saya kawal itu,” tegas dia.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Enam (Dapil VI) itu juga meminta Lanal Nias memanggil paksa kedua pemilik kapal itu jika mereka tidak kooperatif.

“Supaya dipanggil paksa. Kapan perlu Sibersangkutan dijemput paksa biar ada efek jera kepada orang juragan yang kaya itu,” tandas dia menanggapi pernyataan Danlanal Nias terkait tidak kooperatifnya kedua pemilik kapal saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M.Tr.Hanla., MM., CHRMP mengatakan, saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih dalam tahap penyidikan dan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga  Pengacara Hotma Sitompul Wafat, Advokat Tanah Air Berduka

“Masih tahap penyidikan dan Penyidik ​​​​Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari Nias Selatan agar penanganannya dapat sesuai dengan fakta hukum dan peraturan-undangan,” pungkas Wishnu.

Ditanya dimana saat ini ke 17 orang diamankan, bagaimana dengan keterlibatan pemilik kedua kapal, ia menjawab bahwa mereka diamankan di Mako Lanal Nias, dan kedua pemilik kapal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak kooperatif sama sekali, bahkan ketika dihubungi tidak aktif lagi.

“ABK diamankan di Lanal, pemilik tidak kooperatif karena tidak datang dan sekarang mati kontaknya,” tandas Kolonel Wishnu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik kapal, sudah berapa kali dipanggil, dan upaya hukum lanjutan apa yang akan dilakukan jika pemilik kapal tidak kooperatif, Danlanal Nias berujar hal tersebut telah masuk ranah teknis penyidikan dan sedang didalami penyidik.

Baca Juga  Raih Peringkat Pertama Kompetisi Berakhlak, Kajari Nganjuk Berkomitmen Perkuat Integritas

Orang nomor satu di jajaran Lanal Nias itu kapal menyatakan bahwa, barang bukti termasuk terancam dirampas untuk negara.

Pengetahuan juga, pihak Lanal Nias pada 15 dan 16 Mei 2025, berhasil menangkap dua kapal motor, yakni kapal KM Yanto 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari di Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. Kedua kapal tersebut membawa 2 ton hasil tangkapan berupa ikan, puluhan botol bom rakitan dan bahan peledak siap pakai serta 17 ABK.

Ke-17 orang ABK, beserta alat bukti kini diamankan di Mako Lanal Nias guna proses hukum lebih lanjut. ( KN )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya