BINTASARA.com, Jakarta – Sebelumnya, Tim Ombudsman sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP, hinggaa akhirnya Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/09/26).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong,” ucap Syafrida, saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Anggota Syafrida mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Syafrida menambahkan, Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Syafrida menerangkan, tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
“Ombudsman RI menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain,” terangnya.
Diwaktu yang sama, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim. Saat berupaya menelusuri dan pengecekan, tim mengalami insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim Ombudsman terjepit kakinya.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” tuturnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” lanjut Fikri.
Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Ombudsman juga akan bersinergis dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan. Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP. (Ophay)

