BINTASARA.com, GUNUNGTUA – Pemusnahan barang bukti inkracht menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara, Rabu (30/09/2026).
Lapas Gunungtua mengikuti kegiatan tersebut melalui Kepala Subseksi Pembinaan, Hermansah Harahap, S.H.
Kehadiran jajaran Lapas Gunungtua menunjukkan komitmen dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Padang Lawas Utara.
Kejari Padang Lawas Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti inkracht bersama sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polres Padang Lawas Utara dan Puskesmas Gunungtua.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan memastikan barang bukti yang sudah memiliki status hukum tetap tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara konsisten. Pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Setelah penyampaian sambutan, kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama perwakilan instansi yang hadir.
Selanjutnya, petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti dengan metode yang sesuai karakteristik masing-masing barang.
Petugas menghancurkan mesin judi menggunakan palu, memusnahkan obat-obatan terlarang dan narkotika sesuai prosedur, serta membakar barang bukti lain yang memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti inkracht tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sebagai eksekutor.
Langkah tersebut memastikan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
Lapas Gunungtua juga terus membangun koordinasi dengan berbagai APH dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sinergi lintas instansi diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung penegakan hukum di wilayah Padang Lawas Utara.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing secara bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti inkracht tidak hanya menjadi tahapan akhir dalam penanganan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

