September 11, 2026 23:49
Breaking News
Daerah

‎Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh Sampaikan Peran dan Kewajiban Penjamin

Y
Yustinus
11 Sep 2026 • 22:22 WIB

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, Ahmad Fuad Danang Saputra, memberikan layanan informasi mengenai peran penjamin klien pemasyarakatan kepada penjamin klien, Jumat (11/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada penjamin terkait proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan selama klien mengikuti program reintegrasi sosial.

Penjamin klien pemasyarakatan datang ke Bapas Muara Teweh untuk menanyakan perkembangan proses Penelitian Kemasyarakatan serta memperoleh informasi mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagai penjamin.

PK kemudian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang harus dilalui hingga proses pengambilan keputusan dalam program reintegrasi sosial.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Laksanakan Medical Check Up bagi Seluruh Pegawai

Ahmad Fuad Danang Saputra menjelaskan alur pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan kepada penjamin.

Ia juga memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, akuntabel, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut bertujuan agar penjamin memahami proses pembimbingan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara tepat.

Selain menjelaskan proses Litmas, PK Bapas Muara Teweh juga menegaskan pentingnya peran penjamin klien pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi.

Penjamin memiliki kewajiban membantu klien menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal serta membantu memenuhi kebutuhan pokok sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Penjamin juga harus memberikan pengawasan dan mengingatkan klien agar tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu

Dukungan tersebut penting agar klien mampu mematuhi syarat umum dan syarat khusus selama menjalani program reintegrasi sosial.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara penjamin, klien, dan Bapas, proses reintegrasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Penjamin tidak hanya berperan sebagai pihak yang memberikan jaminan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari lingkungan terdekat yang dapat memberikan motivasi, nasihat, dan dukungan kepada klien.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa penjamin memiliki posisi strategis dalam membantu klien menjalani proses kembali ke masyarakat.

“Keberadaan Penjamin memiliki peran yang sangat penting. Penjamin merupakan orang terdekat klien yang dapat memberikan nasihat dan membantu klien dalam menjalankan program reintegrasi sosial serta mencegah klien melakukan pengulangan tindak pidana,” ujar Ading.

Baca Juga  Rutan Rantau Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada Narapidana

Menurutnya, dukungan penjamin bersama pembimbingan yang dilakukan Bapas menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan klien terhadap ketentuan program reintegrasi sosial.

Sinergi tersebut diharapkan mampu membantu klien menjalani kehidupan secara positif, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Melalui layanan informasi ini, Bapas Muara Teweh terus memperkuat pemahaman penjamin mengenai tanggung jawabnya.

Edukasi yang jelas diharapkan dapat mendorong penjamin menjalankan fungsi pendampingan secara optimal sehingga proses reintegrasi klien dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva