September 10, 2026 20:56
Breaking News

DPRD Nisel Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda

Nias Selatan, Bintasara.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan (DPRD Nisel) menyetujui sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho, KM 3,5 Teluk Dalam, Kamis (10/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Nias Selatan serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, mewakili Kapolres Nias Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Penjabat Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli Bupati, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.

Seluruh Fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Bupati Sokhiatulo Laia dalam pendapat akhir mengatakan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, proses pembahasan telah melalui tahapan mulai dari nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pembahasan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah oleh komisi-komisi DPRD, hingga sinkronisasi hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil sinkronisasi yang disepakati, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1,417 triliun atau tepatnya Rp1.417.827.964.172,51.

Angka tersebut meningkat Rp26,57 miliar atau sekitar 1,91 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.391.253.602.688,61.

Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,616 triliun, tepatnya Rp1.616.352.137.858,16.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp105,78 miliar atau sekitar 7 persen dibandingkan pagu belanja dalam APBD 2026 sebesar Rp1.510.573.744.518,63.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai Rp203,52 miliar. Jumlah itu meningkat Rp81,70 miliar atau sekitar 67,07 persen dibandingkan target penerimaan pembiayaan dalam APBD 2026 sebesar Rp121,82 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp5 miliar, meningkat Rp2,5 miliar atau 100 persen dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD 2026 yang sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan struktur perubahan tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.

Bupati mengatakan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nias Selatan yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan APBD melalui DPRD dan TAPD hingga dapat disepakati dalam rapat paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva