Agustus 18, 2026 09:56
Breaking News

Rutan Rantau Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada Narapidana

BINTASARA.com, RANTAU – Rutan Rantau serahkan remisi umum kepada 173 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Senin (17/08).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rutan Rantau melaksanakan kegiatan penyerahan remisi di Aula Rutan Rantau dan Kantor Bupati Tapin.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperoleh hak remisi atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 173 narapidana Rutan Rantau menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 narapidana menerima Remisi Umum I (RU-I). Sementara itu, 5 narapidana menerima Remisi Umum II (RU-II).

Dari lima penerima RU-II tersebut, sebanyak 3 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi yang diberikan pada momentum peringatan kemerdekaan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tapin kepada perwakilan narapidana penerima Remisi Umum.

Penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pada tahun 2026, Rutan Rantau tidak memiliki Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Umum Rutan Rantau berlangsung tertib, aman, dan khidmat.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap penerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Renaldi.

Ia juga berharap para penerima remisi tidak berhenti pada pencapaian pengurangan masa pidana, tetapi terus meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia di Rutan Rantau.

Pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani kehidupan secara positif setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui pemberian remisi menjadi momentum untuk memperkuat semangat perubahan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Remisi Umum Rutan Rantau diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mempersiapkan diri menjalani proses reintegrasi sosial.

Dengan pemberian remisi tersebut, Rutan Rantau terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus mendorong keberhasilan program pembinaan pemasyarakatan.

Tiga narapidana yang langsung bebas diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali berkarya, membangun kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Redaksi:

Jl. Pondok Hijau Utama Blok B1 No.18,
Kel. Pengasinan, Rawalumbu, Kota
Bekasi

Berita Trending