Rumuskan Rekomendasi Litmas, Bapas Muara Teweh Gelar Sidang TPP

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Sidang TPP Bapas Muara Teweh kembali digelar untuk membahas rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap usulan program reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya Bapas Muara Teweh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berkualitas.
Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Muara Teweh mengikuti sidang dengan membahas sejumlah hasil Litmas yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Forum tersebut menjadi wadah untuk mengkaji kondisi Klien Pemasyarakatan secara menyeluruh sebelum tim menetapkan rekomendasi terhadap usulan program reintegrasi sosial.
Dalam Sidang TPP Bapas Muara Teweh, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil asesmen Risiko Residivis dan asesmen faktor kriminogenik yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program pembimbingan.
Selain itu, PK memaparkan latar belakang Klien Pemasyarakatan, kronologis perkara, serta perkembangan psikososial yang menjadi bagian penting dalam penyusunan Litmas.
Para anggota TPP kemudian memberikan pandangan dan mengajukan argumen berdasarkan hasil asesmen serta data yang tersedia.
Setiap masukan menjadi bahan pertimbangan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan.
Forum TPP juga menjadi sarana untuk memastikan setiap usulan program reintegrasi sosial melalui proses pembahasan yang terukur.
Tim mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan, tingkat risiko, kondisi sosial, serta kesiapan Klien Pemasyarakatan dalam menjalani program pembimbingan di tengah masyarakat.
Ketua Sidang TPP, Harivan Septiady, mengatakan bahwa seluruh peserta sidang telah menyepakati rekomendasi persetujuan program reintegrasi sekaligus menyusun rencana bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan.
“Dalam sidang TPP yang digelar hari ini, seluruh peserta telah sepakat membuat rekomendasi persetujuan program reintegrasi dan menyusun rencana bimbingan Klien Pemasyarakatan sebagai upaya mencegah pengulangan tindak pidana ataupun pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditentukan,” ujar Harivan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi kinerja seluruh anggota TPP yang telah menjalankan proses pembahasan dan menghasilkan rekomendasi berdasarkan hasil Litmas serta rencana program pembimbingan.
“Terima kasih atas kinerja para anggota Sidang TPP yang telah berhasil membuat keputusan rekomendasi dalam Litmas dan menyusun rencana program pembimbingan. Selanjutnya, saya berharap jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dapat membimbing Klien Pemasyarakatan melalui program konsultasi dan bimbingan agar dapat diterima masyarakat serta berhasil menjalankan program reintegrasi sosial,” ungkap Ading.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Bapas Muara Teweh, Bapas Muara Teweh terus memperkuat kualitas proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.
Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi dasar dalam memberikan program pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan sekaligus mendukung pencegahan pengulangan tindak pidana.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bapas Muara Teweh untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
