Deteksi Dini Diperkuat, Petugas Lapas Kotapinang Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian

BINTASARA.com, KOTAPINANG – Petugas Lapas Kotapinang melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kamar 03 Blok B Lapas Kelas III Kotapinang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Petugas memulai penggeledahan kamar hunian pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sebanyak delapan orang petugas mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban memimpin pelaksanaan bersama staf Kamtib serta petugas pengamanan yang sedang bertugas di Lapas Kotapinang.
Sebelum melakukan pemeriksaan kamar, petugas membuka Kamar 03 Blok B dan mengeluarkan warga binaan satu per satu.
Petugas kemudian memeriksa badan setiap warga binaan secara teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan atau dibawa ke dalam kamar hunian.
Setelah pemeriksaan badan selesai, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap seluruh bagian kamar.
Petugas memeriksa barang-barang milik warga binaan, area tempat tidur, serta bagian lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Perwakilan warga binaan turut menyaksikan proses tersebut guna menjaga transparansi dan memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lingkungan Lapas.
Barang-barang tersebut terdiri atas satu buah tali panjang, satu buah pisau cukur, dua buah botol kaca, dua buah pisau cutter, dan dua buah korek api.
Temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dicatat dan diinventarisasi.
Petugas juga memastikan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian tersebut tidak kembali digunakan oleh warga binaan.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan menjadi bagian dari upaya deteksi dini yang dilakukan secara berkala maupun berdasarkan kebutuhan.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah masuk, beredar, dan digunakannya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain menemukan dan mengamankan barang terlarang, petugas juga memberikan perhatian terhadap kondisi kamar hunian secara keseluruhan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Setelah kegiatan selesai, seluruh barang hasil penggeledahan dicatat serta diinventarisasi sebelum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas III Kotapinang terus memperkuat pengawasan terhadap lingkungan hunian dan meningkatkan kewaspadaan jajaran petugas.
Deteksi dini dan penggeledahan secara konsisten diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang semakin aman, tertib, dan kondusif.
