KAB SEMARANG|Bintasara.com -Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Semarang menuai sorotan. Menu yang dibagikan kepada siswa dinilai belum memenuhi prinsip gizi seimbang sebagaimana tujuan awal program, Kamis (26/2/2026).
Di SDN 1 Pabelan, paket MBG yang diterima siswa kelas 1, 2, dan 3 dilaporkan hanya berisi satu buah pisang kecil, empat butir telur puyuh, serta sepotong ubi jalar. Komposisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah orang tua.
“Saya kaget melihat isinya hanya sepotong ubi, empat telur puyuh, dan pisang kecil. Kalau disebut makan bergizi gratis, seharusnya ada unsur karbohidrat, protein, dan sayur yang cukup. Ini terlihat sangat sederhana,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi serupa juga terjadi di SDN 3 Pringapus. Siswa di sekolah tersebut menerima tiga lembar roti tawar dengan satu sendok abon serta satu kotak susu kemasan kecil. Menu yang dianggap minim variasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar operasional dan pengawasan pelaksanaan program di lapangan.
Seorang guru di SDN 1 Pabelan membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia mengatakan pihak sekolah telah berupaya mengonfirmasi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami sudah menanyakan ke petugas SPPG. Informasinya ada kendala distribusi dari pihak penyedia, sehingga satu jenis menu tidak bisa dikirim hari ini. Katanya akan dirapel pada pengiriman berikutnya,” jelasnya.
Program MBG sejatinya dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak usia sekolah sekaligus mendorong kualitas kesehatan dan konsentrasi belajar. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai perlu evaluasi agar tujuan program tidak melenceng.
Upaya konfirmasi kepada pimpinan SPPG terkait standar minimal komposisi menu dan mekanisme pengawasan belum membuahkan hasil. Pihak penyedia melalui staf akuntansi bernama Winy justru meminta awak media menunjukkan izin peliputan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Pesan pimpinan harus ada izin dahulu,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan prosedur perizinan yang dimaksud.
Hingga berita ini ditayangkan, instansi terkait di Kabupaten Semarang belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai standar menu minimal, skema pengawasan, maupun langkah evaluasi atas temuan tersebut.
Sorotan ini menjadi catatan penting agar program yang bersumber dari anggaran negara benar-benar menghadirkan manfaat optimal bagi peserta didik, sesuai prinsip gizi seimbang dan akuntabilitas publik. (*/AG)

