Agustus 28, 2026 12:55
Breaking News

‎Berikan Pelayanan Prima, PK Bapas Muara Teweh Bimbing Klien Pemasyarakatan

0
IMG-20260827-WA0000

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Bimbingan klien pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan.

Untuk memberikan pelayanan prima, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah secara rutin menerima wajib lapor sekaligus memberikan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Teweh. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Doni Damanik, Elly Kirnaeny, Ferylina Tambunan, dan Pebryanti, melayani klien yang datang untuk melaksanakan kewajiban wajib lapor sekaligus mengikuti program bimbingan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Muara Teweh memberikan arahan dan penguatan kepada Klien Pemasyarakatan agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

Petugas juga mendorong klien untuk mengisi waktu sehari-hari dengan kegiatan yang positif, produktif, dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan.

Doni Damanik menjelaskan bahwa setiap Klien Pemasyarakatan harus memahami serta menaati seluruh ketentuan yang melekat pada program reintegrasi sosial.

Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal wajib lapor dan bimbingan merupakan bagian penting dalam menjaga keberhasilan program tersebut.

“Kami memberikan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan agar tidak mengulangi tindak pidana. Apabila melakukan tindak pidana, berarti melanggar syarat umum program reintegrasi dan dapat menerima hukuman baru. Selain itu, apabila mangkir dari jadwal laporan hingga mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali, hal tersebut merupakan pelanggaran syarat khusus program reintegrasi dan dapat diusulkan pencabutan SK reintegrasinya,” ujar Doni.

Selain memberikan arahan, PK Bapas Muara Teweh juga mencatat pelaksanaan wajib lapor melalui buku absensi dan kartu bimbingan.

Petugas kemudian menentukan jadwal bimbingan atau wajib lapor berikutnya agar klien dapat mengikuti seluruh tahapan pembimbingan secara teratur.

Petugas kembali mengingatkan klien agar menaati jadwal yang telah ditentukan. Kepatuhan tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap syarat khusus program reintegrasi sosial sekaligus mendukung proses kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, M. Ading Saidhy, meminta jajaran PK memberikan layanan bimbingan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bimbingan atau wajib lapor merupakan hak sekaligus kewajiban Klien Pemasyarakatan. Saya mendorong agar petugas melaksanakan bimbingan secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mengetahui kondisi klien yang sebenarnya serta memberikan program bimbingan yang tepat demi keberhasilan reintegrasi sosial,” kata Ading Saidhy.

Melalui bimbingan klien pemasyarakatan yang terarah dan berkelanjutan, Bapas Muara Teweh berkomitmen memperkuat proses reintegrasi sosial.

Pelayanan yang profesional diharapkan mampu membantu klien menjalani kehidupan secara produktif, mematuhi ketentuan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva