BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Litmas Cuti Bersyarat (CB) kembali dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, sebagai bagian dari proses pengusulan program Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/07/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan pemberian hak Cuti Bersyarat dilakukan secara objektif, profesional, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Karya, S.E., bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pebriyanti, melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara menyeluruh terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh program Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini menjadi salah satu instrumen utama dalam memberikan rekomendasi profesional kepada pihak yang berwenang sebelum hak integrasi diberikan.
Tim Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan wawancara secara langsung dengan warga binaan serta menghimpun berbagai data pendukung yang berkaitan dengan riwayat kehidupan, perkembangan selama menjalani masa pembinaan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang diperoleh guna memastikan seluruh data yang menjadi dasar penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Pendekatan tersebut dilakukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi warga binaan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa Litmas Cuti Bersyarat Muara bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan merupakan proses asesmen profesional yang memiliki peran strategis dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh program Reintegrasi Sosial.
“Litmas bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan proses asesmen profesional yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam program reintegrasi sosial. Kami berkomitmen menghadirkan rekomendasi yang objektif, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan pembinaan serta keamanan masyarakat,” tegas Ading.
Menurutnya, kualitas Penelitian Kemasyarakatan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program integrasi. Oleh karena itu, setiap Pembimbing Kemasyarakatan dituntut bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku agar hak warga binaan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
Pelaksanaan Litmas Cuti Bersyarat Muara juga menjadi bentuk komitmen Bapas Muara Teweh dalam mendukung transformasi sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.
Melalui asesmen yang komprehensif, warga binaan diharapkan mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial, menjalankan kehidupan secara mandiri, serta menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan diterima oleh masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Lapas Kelas IIB Muara Teweh dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial yang berkualitas, sehingga setiap pemberian hak integrasi benar-benar memberikan manfaat bagi warga binaan sekaligus tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
