Juli 15, 2026 03:50
Breaking News

Bapas Muara Teweh Perkuat Reintegrasi Sosial, Libatkan Desa dan Masyarakat

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Bapas Muara Teweh Reintegrasi Sosial terus diperkuat melalui kegiatan Pelibatan Masyarakat bagi Klien Pemasyarakatan dan Penjamin yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh di Balai Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/07/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat agar proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.45 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., para Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Desa Lemo II beserta perangkat desa, klien pemasyarakatan, serta para penjamin.

Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan program pembimbingan kemasyarakatan berbasis masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendampingi klien selama menjalani masa pembimbingan.

Baca Juga  Dukung Hasil Panen Warga Terjual di Pasar, Polres Gayo Lues Bangun 4 Jembatan Gantung

Dukungan lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam membantu klien beradaptasi kembali, meningkatkan rasa percaya diri, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Selain memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani pembimbingan, para Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan pentingnya komunikasi yang baik antara klien, keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai kendala selama proses reintegrasi sosial dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, Bapas Muara Teweh turut melaksanakan evaluasi melalui pengisian kuesioner oleh klien pemasyarakatan dan perangkat Desa Lemo II.

Evaluasi ini bertujuan memperoleh masukan secara langsung mengenai pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan sehingga pelayanan yang diberikan semakin efektif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Akhir Pencarian Petani Hanyut di Bogowonto, Korban Ditemukan Meninggal 6 Km dari Lokasi

Masukan yang diperoleh dari kegiatan evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan bagi Bapas Muara Teweh dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Pendekatan evaluatif ini sekaligus menunjukkan komitmen Bapas dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bapas Muara Teweh juga menyerahkan bantuan sosial kepada klien pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan proses reintegrasi sosial.

Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar klien serta menjadi motivasi untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Keberhasilan pembimbingan tidak hanya ditentukan oleh peran Bapas, tetapi juga oleh dukungan keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat. Melalui pelibatan masyarakat, evaluasi layanan, serta pemberian bantuan sosial, kami berharap klien semakin termotivasi untuk berubah, mandiri, dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Bapas Muara Teweh Laksanakan BAP Pencabutan Integrasi Klien Pemasyarakatan di Polres Murung Raya

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, keluarga, tokoh masyarakat, dan Pembimbing Kemasyarakatan merupakan fondasi utama dalam menciptakan proses reintegrasi sosial yang berhasil.

Lingkungan yang menerima kehadiran klien secara positif akan mempercepat proses adaptasi sekaligus meningkatkan peluang mereka untuk hidup mandiri dan taat hukum.

Melalui kegiatan pelibatan masyarakat di Desa Lemo II ini, Bapas Muara Teweh kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pembimbingan kemasyarakatan berbasis masyarakat.

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak klien pemasyarakatan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum, memperkuat tanggung jawab sosial, serta menciptakan reintegrasi sosial yang berkelanjutan demi mendukung tujuan Pemasyarakatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *