Juni 24, 2026 13:34
Breaking News

Bapas Muara Teweh Laksanakan BAP Pencabutan Integrasi Klien Pemasyarakatan di Polres Murung Raya

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rangka Pencabutan Integrasi Klien Pemasyarakatan di Polres Murung Raya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan yang diduga melakukan pengulangan tindak pidana selama menjalani program integrasi sosial.

Pelaksanaan BAP dilakukan untuk menggali informasi, klarifikasi, serta memperoleh keterangan dari klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses administrasi dan evaluasi dalam rangka pengusulan pencabutan program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kemenpar Perkuat Sinergi Poltekpar untuk Cetak SDM Pariwisata Berdaya Saing Global

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Muara Teweh bersama Polres Murung Raya dan BNNP Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Muara Teweh terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan secara profesional dan berkelanjutan.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa koordinasi antar instansi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan pengawasan klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi.

“Sinergi antara Bapas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan respons terhadap klien yang tidak memenuhi kewajibannya selama menjalani masa integrasi,” ujar Ading.

Baca Juga  Pasca Inspektorat Nisel Terbitkan LHP, Bupati Diminta Berhentikan Kepala Puskesmas Huruna

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen Bapas Kelas II Muara Teweh dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembimbingan kemasyarakatan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya